Fikiran Ra’jat, Palopo – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mendampingi Sadam Husain, seorang warga asal Donggala, Sulawesi Tengah, yang mengaku dimarginalkan dalam sengketa hak waris keluarga di Kota Palopo. Sadam memperjuangkan haknya atas sebidang tanah warisan dari almarhum ayahnya, Yones Biri alias Abdul Azis, yang diduga kini dikuasai sepihak oleh dua tante kandungnya, Yohana Biri (YB) dan AM.
Mediasi pertama terkait kasus ini digelar di Kantor Camat Wara Utara, Kota Palopo, Senin (5/5/2025). Hadir dalam pertemuan tersebut Babinkamtibmas Kelurahan Salubulo, Lurah Salubulo, Camat Wara Utara, serta perwakilan PPWI Palopo yang mendampingi Sadam.
Sadam menjelaskan bahwa tanah seluas 2.201 meter persegi tersebut tercatat atas nama Agustinus Biri, kakeknya, melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 239 yang terdaftar sejak tahun 1980. Tanah itu semula dibagikan kepada ketujuh anak Agustinus, termasuk ayah Sadam, yang merupakan anak kedua dari tujuh bersaudara.
Saya berharap, setelah mediasi ini, pihak kecamatan dapat melihat indikasi kuat adanya penguasaan sepihak atas tanah warisan milik kakek saya, Agustinus Biri,” ungkap Sadam kepada media usai mediasi.
Saat ini, menurut Sadam, hanya tersisa tiga bidang tanah yang belum dijual, yakni atas nama almarhumah Aberti (anak pertama), Yohana Biri (anak kelima), dan almarhum Yones Biri. Sadam, anak tunggal dari Yones Biri dan Hj. Ratna asal Palu, mengaku baru kembali ke Palopo pada 2024 untuk menuntut haknya sebagai ahli waris. Namun, hingga kini, upayanya belum membuahkan hasil.
Kedua tantenya disebut tidak mengakui keberadaannya sebagai ahli waris dan tidak memberikan tanggapan atas pertanyaannya terkait hak atas tanah tersebut. Setelah delapan bulan berjuang sendirian di Palopo, jauh dari istri dan anaknya di Donggala, Sadam memilih menempuh jalur mediasi dan advokasi hukum bersama PPWI.
Ketidakhadiran tantenya Sadam, YB dan AM, memberikan dugaan kuat adanya penguasaan sepihak dan dikuatkan dengan beberapa bukti-bukti yang telah kami kumpulkan. Dan kita berharap pihak APH dapat menindaklanjuti secara profesional perkara ini, karena terindikasi kuat terdapat unsur penggelapan atas hak waris yang sah,” ujar Fadly, yang akrab disapa Ben, aktivis sekaligus jurnalis PPWI Palopo, Selasa (6/5/2025).
Mediasi ini menjadi langkah awal dalam membuka jalan penyelesaian sengketa baik secara hukum maupun kekeluargaan.
Pewarta : Fadly
Discussion about this post