Fikiran Ra’jat, Luwu, 6 Mei 2025 — LSM Progress melontarkan kritik tajam terhadap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Luwu yang dinilai “mati suri” dalam menangani laporan dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar. Sebuah gudang yang berlokasi tepat di depan Kantor Desa Karang-Karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, diduga kuat menjadi tempat penimbunan BBM tersebut. Namun hingga kini, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
“Laporan resmi kami sudah masuk sejak lama, bukti awal juga telah kami lampirkan. Tapi tak ada tindakan. Kami bahkan mencoba menghubungi Kanit dan penyidik, tapi tidak ada respons. Diam seperti ini mencurigakan,” ujar Ahmad, Koordinator Investigasi DPP LSM Progress.
Ahmad juga membeberkan hasil pemantauan lapangan terbaru. Ia menyebut gudang tersebut terindikasi masih aktif beroperasi.
“Awal kami investigasi, gudang itu terbuka—tanpa pagar, bebas dilihat siapa pun. Tapi saat kami kembali hari ini, gudang itu sudah dipagari rapat-rapat. Ini mencurigakan. Apakah karena merasa diawasi? Atau ada upaya menutupi aktivitas yang seharusnya dibongkar oleh aparat?” ungkap Ahmad dengan nada tegas.
Menurutnya, perubahan drastis ini justru memperkuat dugaan bahwa ada aktivitas ilegal yang berusaha disembunyikan.
Saat dikonfirmasi, penyidik Tipidter Polres Luwu, Aipda Misbahudin, menyatakan pihaknya telah menjadwalkan tindak lanjut atas laporan tersebut. “Minggu ini kami agendakan untuk lakukan gelar perkara laporan Pak Ahmad,” ujar Misbahudin via WhatsApp (6/5/2025).
Meski begitu, LSM Progress tetap mendesak Kapolres Luwu untuk turun langsung dan menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat dan negara, bukan kepada oknum pelaku. Mereka juga meminta atensi dari Polda Sulsel hingga Mabes Polri untuk menindak tegas aparat yang terkesan membiarkan laporan masyarakat mengendap tanpa alasan.
“Kalau tidak ada langkah nyata, kami siap naikkan ini ke Kompolnas, Mabes Polri, BPH Migas, Ombudsman, bahkan membukanya di media mainstream nasional. Ini bukan ancaman—ini bentuk tanggung jawab kami kepada publik,” tegas Ahmad.
Pewarta: Fadly
Discussion about this post