• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua Akram Nusantara Desak Kejati jambi Bongkar dugaan korupsi Disperindag 5,7 Milyar memjadi temuan BPK RI

    Dituding Abal-abal, Murtadho, S.H. Sebut Opini Wilson Lalengke di Media Menyesatkan dan Tidak Mengerti Hukum

    Yonif 400/Banteng Raiders Borong Hasil Tani Warga di Distrik Dal, Kabupaten Nduga

    Tragedi tragis Laka lantas Tunggal menimpah mahasiswa Universitas Adiwangsa Jambi

    Ketika Romantis Meledak oleh Ambisi, Bercahaya Terbang Menuju Mandat Rakyat

    Diduga Intimidasi karyawan dan Manipulasi data Karyawan

    DANANTARA  BIG BOSS BANDIT – BANDIT NEGARA. 

    Input laporan fiktif pada aplikasi OM SPAN kementrian keuangan, Mulyadi Kadis PMD kabupaten sarolangun harus bertanggung jawab

    Memalukan! Oknum Pengacara di Lampung Timur Gagal Nalar, Jadi Jongos Dewan Pers

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua Akram Nusantara Desak Kejati jambi Bongkar dugaan korupsi Disperindag 5,7 Milyar memjadi temuan BPK RI

    Dituding Abal-abal, Murtadho, S.H. Sebut Opini Wilson Lalengke di Media Menyesatkan dan Tidak Mengerti Hukum

    Yonif 400/Banteng Raiders Borong Hasil Tani Warga di Distrik Dal, Kabupaten Nduga

    Tragedi tragis Laka lantas Tunggal menimpah mahasiswa Universitas Adiwangsa Jambi

    Ketika Romantis Meledak oleh Ambisi, Bercahaya Terbang Menuju Mandat Rakyat

    Diduga Intimidasi karyawan dan Manipulasi data Karyawan

    DANANTARA  BIG BOSS BANDIT – BANDIT NEGARA. 

    Input laporan fiktif pada aplikasi OM SPAN kementrian keuangan, Mulyadi Kadis PMD kabupaten sarolangun harus bertanggung jawab

    Memalukan! Oknum Pengacara di Lampung Timur Gagal Nalar, Jadi Jongos Dewan Pers

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » PT. HKI Gunakan Material dari Hasil Penambang Ilegal Pada Pekerjaan Tol Tempino – Jambi Seksi 4

PT. HKI Gunakan Material dari Hasil Penambang Ilegal Pada Pekerjaan Tol Tempino – Jambi Seksi 4

by admin
27.04.2025
in Bisnis, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional
0

 

Fikiran Ra’jat, Jambi – Terungkap sebagian besar material yang digunakan PT. HKI pada pekerjaan Tol tempino jambi seksi 4 merupakan material dari hasil penambangan secara ilegal.

Baca juga

Tragedi tragis Laka lantas Tunggal menimpah mahasiswa Universitas Adiwangsa Jambi

PT. Petrolindo Energi Perkasa (PT.PEP) Akui Melakukan Penambangan Menggunakan Dokumen CV Jaya Tambang Abadi

“Setor Kas Negara mana” ???; Inilah Bukti Dirut RSUD Prof. DR. H.M. Chatib Quzwain mengelabui serta pembodohan terhadap publik

Jalan Rusak di Ponelo Kepulauan Jadi Sorotan Nasional, PPWI Desak DPRD Gorontalo Utara Jangan Tutup Mata terhadap Kelalaian Infrastruktur

Penambangan material (tanah urug) secara ilegal tersebut dilakukan oleh perusahaan – perusahaan yang bekerja sama sebagai subkontraktor/vendor PT Petronesia Benibel yang merupakan perusahaan sebagai penyedia material kebutuhan owner projec (HKI)

PT. Petronesia Benibel yang merupakan anak perusahaan Hutama karya (member of HK group) juga sebagai tim penyedia material pembangunan tol tempino jambi yang di pimpin oleh General manager (GM) Supply Chain Management Dimas Adi pratama dan wahyu selaku project manager

Berita acara Negoisasi PT PB & CV. TBA

Pada hari senin 05 agustus 2024 PT. Petronesia Benibel (PB) sepakat membuat berita acara serta negoisasi terhadap CV Tiang Berkah Abadi ( TBA) selaku subkontraktor dalam pekerjaan supply material tanah quary dengan Harga Penawaran Rp.19.000, Negoisasi Rp. 17.000 PPN 11% ket : exclude, PPH 2% ket : Non PPH PAD/Retribusi ket : Include pembayaran 30 hari setelah invoise diterima dengan benar dan lengkap didepartement keuangan Petronesia Benibel Jakarta, Validitas penawaran : 15/TOL-MJ/VI/2024

Dalam surat berita acara negoisasi juga dijelaskan titik lokasi quary yang digunakan untuk melakukan operasi produksi yaitu lokasi quary STA 161+000 terletak di RT.05/01 Desa Pematang gajah kelurahan jambi luar kota, diterangkan pula bahwa quary yang digunakan adalah lahan yang sudah memiliki izin SIPB, KLH dan Izin produksi an: CV Mikon Jaya Abadi, yang pada fakta kenyataannya CV Micon belum memiliki izin operasional produksi

Terkuak pula hasil operasi produksi yang dilakukan CV. TBA pada quary di 33 titik STA, dengan total perolehan volume kubikasi -+ 69.533.588.

Berikut CV. Jaya Tambang Abadi (JTA) ini juga merupakan perusahaan penyupply material tanah urug kepada PT. Petronesia Benibel guna untuk pekerjaan Tol Tempino Jambi seksi 4, hanya saja sebagai pembedanya CV. JTA menggunakan lokasi tambang milik PT.Mariot Anugrah Sejati (PT.MAS), yang berada didesa sungai bertam, dan lokasi tersebut dikuasai CV JTA secara ilegal, status lokasi dimaksud hingga sampai saat ini juga belum dilengkapi dokumen rencana teknis tambang dan dokumen lingkungan serta belum mengantongi surat persetujuan penambangan dari Dinas ESDM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perusahaan yang operasi produksi tanpa izin dan menggunakan Sipb yang bukan dari pemegang yang sah

PT. Petrolindo Energi Perkasa (PEP) juga sebagai penyupply material tanah timbunan yang didapatkannya dari penambangan tanpa izin disalurkan kepada Owner projec (HKI) sebagai penampung

Dimana PT.PEP melakukan penambangan tampa mengantongi izin, operasi produksi, hal tersebut dilakukannya pada dua titik lokasi, yang pertama lokasi milik PT. Mikon dipematang gajah dan kedua lokasi tambang milik PT.Mas di sungai gelam. STA 1600+100

Mas Aji selaku Quantity PT. PEP saat dikonfirmasi media ini mengakui bahwa perusahaannya melakukan operasi produksi didua lokasi tersebut atas arahkan pak Rahmad CV.JTA, karna menurut beliau lokasi tersebut merupakan miliknya

“Krna kami kemaren di arahkan sama pemilik izin CV jaya tambang abadi pak Rahmad ke lahan tersbut pak, karna kami sudah beli kemereka pak”

“Kami gali tanah jika tidak ada izin dri pemilik CV juga kami tidak bisa gali, krna kami sudah beli ke pemilik izin dan lahan mkanya bisa kami lakukan..dan saat proses pekerjaan juga kami berjalan tnpa ada kendala mslah sosial dan mslah izin nya”., Ungkap Aji Quantity PT.PEP via whatsapp

Lebih lanjut Mas Aji mengirimkan bukti dokumen izin yang digunakannya yaitu SIPB milik CV. JTA an; Bambang supriadi yang merupakan mantan direktur CV.JTA, belakangan diketahui bahwa sejak tanggal 16 desember 2024 sesuai akta perubahan, bahwa Bambang sudah tidak lagi menjadi persero bahkan Dokumen UKL/UPL yang dibubuhi tanda tangan an; bambang supriadi dikirmkan aji

Untuk mencari tau keabsahan dokumen yang digunakan PT.PEP

Tim media menyambangi saudara Bambang, begitu dikonfirmasi terkait dokumen UKL/UPL dirinya tidak mengakui bahwa bertanda tangan pada dokumen tsb, justru beliau menduga tanda tangannya dipalsukan, bantahan bambang sangat beralasan bahwa dirinya mengakui sejak 16 November 2024 dia tidak lagi sebagai persero CV JTA, sedangkan dokumen ukl tsb ditanda tangani pada bulan desember 2024

Hasil konfirmasi tim media kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi

Lampiran surat dinas esdm tanggal 5 april 2025 kepada tim media, tercatat setidaknya ada 56 perusahan diwilayah kabupaten muaro jambi, selaku pemegang SIPB yang belum mendapatkan persetujuan akhir penambangan. antaranya :

1. CV Mikon Jaya Abadi
2. CV. Jaya Tambang Abadi
3. PT. Mariot Anugrah Sejati
4. PT. Petrolindo Energi Perkasa ( PT. PEP) sama sekali tidak memiliki izin (SIPB)

Dari surat balasan konfirmasi yang disampaikan pihak ESDM provinsi jambi, pihak media juga medapatkan penjelasan bahwa titik lokasi yang ditambang oleh CV. TBA, CV. JTA dan PT PEP merupakan titik lokasi Milik PT.MAS

Menanggapi persoalan PETI serta pengguna, dan penampung material ilegal ,Aktivis lingkungan Jambi Rikcy menilai, bahwa adanya unsur kesengajaan oleh HK, modus untuk memutus rantai agar terkesan HKI tidak tau soal sumber material yang di dapat dari suplaier.

Diduga HKI memiliki pola untuk memutus rantai tanggung jawab dalam kasus penggunaan material ilegal.

Mereka sering menggunakan subkontraktor atau supplier untuk memperoleh material, sehingga HKI dapat mengklaim bahwa mereka tidak terlibat langsung dalam proses pengadaan material.

Namun, sebagai perusahaan yang menerima manfaat dari proyek-proyek tersebut, HKI tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa material yang digunakan berasal dari sumber yang sah dan legal.

Dugaan penggunaan material ilegal oleh HKI menunjukkan bahwa perusahaan ini mungkin tidak melakukan pengawasan yang cukup terhadap supplier atau subkontraktornya.

Dalam beberapa kasus, HKI juga diduga menggunakan perusahaan-perusahaan yang terkait dengan petinggi atau pejabat untuk memperoleh material atau jasa, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas perusahaan

Disamping itu juga masih ada masyarakat selaku pemilik lahan yang ditambang oleh perusahaan diatas belum membayar atas tanah yang dijualnya ke PT.PB member of HK group

Demi kepastian Hukum

Mendesak Kejagung RI dan jajarannya melakukan penegakkan hukum, memanggil dan periksa perusahaan terkait

Meminta BPK RI , BPKP untuk segera mengaudit kerugian negara atas kerusakan lingkungan dan penggelapan pajak atas tambang tsb

Memberlakukan UU Minerba (Undang-Undang Mineral dan Batubara) yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pelanggaran ketentuan dalam UU ini., Tutup Rikcy

Hingga berita ini diterbitkan pimpinan PT. Petronesia belum menjawab konfirmasi (red)

 

 

Tags: BPK RIBPKPDLHDprd RIESDM Provinsi jambiHKHKIKejagungRIPetronesia BenibelPolda Jambi
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Ketua Akram Nusantara Desak Kejati jambi Bongkar dugaan korupsi Disperindag 5,7 Milyar memjadi temuan BPK RI

15.05.2025
Berita

Dituding Abal-abal, Murtadho, S.H. Sebut Opini Wilson Lalengke di Media Menyesatkan dan Tidak Mengerti Hukum

14.05.2025
Berita

Yonif 400/Banteng Raiders Borong Hasil Tani Warga di Distrik Dal, Kabupaten Nduga

14.05.2025
Berita

Tragedi tragis Laka lantas Tunggal menimpah mahasiswa Universitas Adiwangsa Jambi

13.05.2025
Daerah

Ketika Romantis Meledak oleh Ambisi, Bercahaya Terbang Menuju Mandat Rakyat

13.05.2025
Berita

Diduga Intimidasi karyawan dan Manipulasi data Karyawan

13.05.2025
Next Post

MUI Belum Memberikan kepastian Kehalalan Terhadap Penyembelihan Ayam Potong dari RPH milik Johan

Kadisdik Gorontalo Utara Fokus Tingkatkan Pendidikan, Tetap Profesional di Tengah Dinamika Daerah

Upaya Ganjal Kemenangan 02, Warga Diduga Dipaksa

Jalan Rusak di Ponelo Kepulauan Jadi Sorotan Nasional, PPWI Desak DPRD Gorontalo Utara Jangan Tutup Mata terhadap Kelalaian Infrastruktur

Skandal Sisip Air PT. Odira Energi Karang Agung vs RU III Plaju PT. Pertamina Palembang Rugikan Negara milyaran Rupiah

Discussion about this post

Statistik

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

26.04.2025

PT. HKI Gunakan Material dari Hasil Penambang Ilegal Pada Pekerjaan Tol Tempino – Jambi Seksi 4

27.04.2025

“Setor Kas Negara mana” ???; Inilah Bukti Dirut RSUD Prof. DR. H.M. Chatib Quzwain mengelabui serta pembodohan terhadap publik

07.05.2025

Ketika Romantis Meledak oleh Ambisi, Bercahaya Terbang Menuju Mandat Rakyat

13.05.2025

Maraknya Korupsi Dana desa Diwilayah Hukum Kejaksaan Negeri Sarolangun, Lapoaran masyarakat tidak diperdulikan ???….Ada apa…

29.04.2025

Sumanto lakukan Operasi Produksi di Tahapan Eksplorasi, PT Danang abadi sejahtera langgar UU Minerba

17.04.2025

MUI Belum Memberikan kepastian Kehalalan Terhadap Penyembelihan Ayam Potong dari RPH milik Johan

28.04.2025
Concept of prison and arrest of an offender or criminal, with a prisoner sitting in his cell holding his head in his hands.

BEBASKAN HASTO KRISTIYANTO DAN SEGERA ADILI JOKOWI !…

25.04.2025

DANANTARA  BIG BOSS BANDIT – BANDIT NEGARA. 

12.05.2025

Diduga Intimidasi karyawan dan Manipulasi data Karyawan

13.05.2025

HARAM DIKONSUMSI DAGING AYAM YANG DISEMBELIH ASAL – ASALAN!!!

0

Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2026, Pemprov Jambi Launching Quick Wins Pro Jambi

0

Alumni Lemhanas Tuntut Keseriusan Polda Sumut Respon Laporan Legiman Pranata: Dugaan Pemalsuan Identitas Sihar Sitoru

0

Sumanto lakukan Operasi Produksi di Tahapan Eksplorasi, PT Danang abadi sejahtera langgar UU Minerba

0

Krisis Etika di Balik Penghapusan Artikel Zaporozhye, Ketum PPWI Desak RRI Minta Maaf, Singgung Potensi Jurnalisme Transaksional

0

Diduga SPBU 14.292.6127 Sei Beringin Layani Pelangsir Bermotor

0

Pemuda Donggala Gugat Warisan di Palopo, Diduga Dihalangi Keluarga Sendiri

0

Dari Medan Tempur ke Medan Politik: 103 Jenderal TNI Ultimatum MPR Ganti Gibran!

0

Bercermin dari Wilson Lalengke, Pemimpin Sejati yang Melindungi Anggota tanpa Batas

0

Terkait Pemeriksaan Lokasi Eksekusi, Arthur Mumu: Jangan Ciptakan Kegaduhan dan Intimidasi

0

Ketua Akram Nusantara Desak Kejati jambi Bongkar dugaan korupsi Disperindag 5,7 Milyar memjadi temuan BPK RI

15.05.2025

Dituding Abal-abal, Murtadho, S.H. Sebut Opini Wilson Lalengke di Media Menyesatkan dan Tidak Mengerti Hukum

14.05.2025

Yonif 400/Banteng Raiders Borong Hasil Tani Warga di Distrik Dal, Kabupaten Nduga

14.05.2025

Tragedi tragis Laka lantas Tunggal menimpah mahasiswa Universitas Adiwangsa Jambi

13.05.2025

Ketika Romantis Meledak oleh Ambisi, Bercahaya Terbang Menuju Mandat Rakyat

13.05.2025

Diduga Intimidasi karyawan dan Manipulasi data Karyawan

13.05.2025

DANANTARA  BIG BOSS BANDIT – BANDIT NEGARA. 

12.05.2025

Input laporan fiktif pada aplikasi OM SPAN kementrian keuangan, Mulyadi Kadis PMD kabupaten sarolangun harus bertanggung jawab

12.05.2025

Memalukan! Oknum Pengacara di Lampung Timur Gagal Nalar, Jadi Jongos Dewan Pers

11.05.2025

Penghentian Penyelidikan Kasus Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi di Luwu Dinilai Kontroversial

10.05.2025

PT SEJUTA MEDIA ONLINE

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah