Fikiran Ra’jat, Jakarta – Forum Purnawirawan Prajurit TNI resmi mengumumkan delapan sikap politik keras dalam sebuah pernyataan sikap yang mengejutkan publik. Salah satu poin paling menggelegar: desakan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Deklarasi ini tak main-main. Ditandatangani oleh 103 jenderal purnawirawan, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel, pernyataan ini menandai kembalinya kekuatan moral tentara ke ruang publik demi menyelamatkan arah bangsa.
Yang membuat publik makin terhenyak, surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh para tokoh militer senior:
– Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi (Menag 2019–2020, eks Wapanglima TNI)
– Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto (eks KSAD 1999–2000)
– Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto (eks KSAL 2005–2007)
– Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan (eks KSAU 1998–2002)
– Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno (Wapres ke-6 RI dan eks Pangab 1988–1993)
Deklarasi dibacakan dalam forum Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (17/4/2025). Dokumen dibingkai gambar merah putih bertuliskan tegas: “Kami Forum Purnawirawan Prajurit TNI Mendukung Presiden Prabowo Subianto Menyelamatkan NKRI.”
Inilah Delapan Tuntutan Forum Purnawirawan TNI:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai dasar hukum dan tata kelola pemerintahan.
2. Mendukung Kabinet Merah Putih dan program Asta Cita, kecuali proyek IKN yang dinilai tidak relevan dengan kepentingan rakyat.
3. Hentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2 dan Rempang yang dituding menindas rakyat dan merusak lingkungan.
4. Stop invasi tenaga kerja asing asal Cina, kembalikan mereka ke negara asal!
5. Tertibkan pertambangan liar dan ilegal sesuai Pasal 33 Ayat 2 dan 3 UUD 1945.
6. Reshuffle kabinet, bersihkan dari menteri-menteri yang diduga korup dan masih terikat kepentingan mantan Presiden Joko Widodo.
7. Tarik Polri kembali ke bawah Kemendagri, fokus pada fungsi kamtibmas.
8. Ganti Wapres Gibran, karena keputusan Mahkamah Konstitusi soal Pasal 169 huruf q UU Pemilu dinilai cacat hukum dan inkonstitusional. (Goes/red)
Sumber : https://www.jayantara-news.com
Discussion about this post