SAROLANGUN, FikiranRajat.id — Persoalan pembangunan jaringan listrik menuju Desa Pemusiran dan Dam Siambang, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, kembali menjadi sorotan. Infrastruktur berupa ratusan tiang listrik beton yang menurut penelusuran redaksi telah berdiri sejak sekitar akhir 2019 hingga kini belum memberikan pelayanan listrik sebagaimana diharapkan masyarakat.
Perkembangan terbaru muncul setelah pemberitaan pada 11 Oktober 2026 mengenai langkah anggota DPR RI, Cek Endra, dalam mengawal program listrik desa (LISDES) pemerintah pusat untuk Provinsi Jambi, termasuk sejumlah lokasi di Kabupaten Sarolangun.
Dalam pemberitaan tersebut, Desa Pemusiran kembali disebut sebagai salah satu lokasi program kelistrikan yang masih berkaitan dengan proses perizinan kawasan hutan.
Informasi itu memunculkan pertanyaan baru: bagaimana hubungan program LISDES 2026 dengan jaringan listrik yang telah dibangun bertahun-tahun sebelumnya, tetapi belum beroperasi?
Pertanyaan tersebut semakin relevan setelah FikiranRajat.id memperoleh sejumlah dokumentasi lapangan, materi yang berjudul Profil Kelistrikan PLN Sarolangun, serta keterangan tertulis dari pihak PLN UP3 Jambi mengenai hambatan pembangunan jaringan listrik tersebut.
Dokumen Profil PLN: Tiang Sudah Terpasang, Terkendala Kawasan Hutan
Salah satu dokumen yang diperoleh redaksi memuat tabel berjudul Profil Kelistrikan PLN Sarolangun.
Dalam tabel tersebut, Kecamatan Mandiangin, khususnya Dam Siambang, tercatat sebagai wilayah yang menghadapi kendala pembangunan jaringan listrik akibat jalur yang melewati kawasan hutan.
Pada kolom keterangan tertulis:
“Kondisi tiang sudah terpasang, terkendala tanam tumbuh melewati hutan lindung.”
Sementara pada kolom kendala terdapat keterangan mengenai kawasan hutan, disertai tulisan tangan “HPT”.
Dokumen tersebut menjadi perhatian karena memperlihatkan bahwa kondisi tiang listrik yang sudah terpasang dan persoalan kawasan hutan tercatat dalam satu materi perencanaan kelistrikan.
Namun, redaksi masih memerlukan penjelasan resmi mengenai tanggal penyusunan dokumen, pihak penerbit, serta status kawasan hutan yang sebenarnya. Tulisan “HPT” dan keterangan “hutan lindung” perlu dicocokkan dengan peta serta keputusan penetapan kawasan dari instansi berwenang.
Hal yang belum terjawab adalah kapan PLN pertama kali mengetahui hambatan kawasan hutan tersebut: sebelum pekerjaan fisik dimulai atau setelah tiang listrik terpasang?
PLN Akui Pemasangan Tiang, Sebut Tidak Menemukan Plang Kawasan Hutan
Sebelumnya, dalam jawaban tertulis kepada FikiranRajat.id, Yudi dari PLN UP3 Jambi memberikan penjelasan mengenai asal-usul pembangunan jaringan listrik Desa Pemusiran.
Menurut keterangan tersebut, pembangunan jaringan listrik awalnya merupakan permohonan masyarakat yang mendapat dukungan surat Pemerintah Kabupaten Sarolangun serta sejumlah tokoh, termasuk Hasan Basri Agus dan Cek Endra.
Yudi juga menjelaskan bahwa saat tim PLN melakukan survei lapangan, tidak ditemukan tanda atau plang yang menunjukkan lokasi tersebut merupakan kawasan hutan.
Pekerjaan pemasangan tiang beton kemudian dilaksanakan sesuai anggaran yang tersedia.
Namun, setelah pekerjaan berlangsung, menurut penjelasan PLN, muncul informasi dari instansi kehutanan bahwa lokasi pembangunan berada dalam kawasan hutan sehingga diperlukan izin penggunaan kawasan hutan.
PLN menyampaikan bahwa koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sarolangun telah dilakukan untuk mengupayakan penyelesaian perizinan tersebut.
Keterangan ini menjelaskan alasan yang disampaikan PLN atas belum berlanjutnya pekerjaan. Akan tetapi, sejumlah persoalan administratif masih membutuhkan jawaban.
Apakah sebelum pemasangan tiang dilakukan pemeriksaan terhadap peta kawasan hutan yang berlaku? Apakah hasil survei awal dituangkan dalam dokumen teknis? Dan apakah telah tersedia dasar persetujuan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan fisik?
Sebab, ada atau tidaknya papan penanda di lapangan bukan satu-satunya dasar penentuan status hukum suatu kawasan hutan.
Foto Lapangan Perlihatkan Tiang Beton Belum Dimanfaatkan
Dokumentasi investigasi FikiranRajat.id pada 29 Oktober 2025 memperlihatkan keberadaan tiang beton di sepanjang jalur menuju wilayah Pemusiran.
Salah satu foto berkoordinat sekitar 2°7′8,491″ Lintang Selatan dan 102°55′22,324″ Bujur Timur menunjukkan tiang beton berdiri di tepi jalan tanah yang dikelilingi vegetasi.
Foto lainnya memperlihatkan tiang beton di sekitar permukiman, tanpa terlihat jaringan penghantar listrik terpasang pada tiang tersebut.
Redaksi juga memperoleh dokumentasi kendaraan pengangkut material tiang beton yang menjadi bagian dari penelusuran riwayat pembangunan jaringan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, jumlah tiang yang dikaitkan dengan proyek tersebut diperkirakan mencapai sekitar 770 batang. Meski demikian, angka itu masih memerlukan pencocokan dengan daftar material, dokumen kontrak, dan berita acara hasil pekerjaan PLN.
Keberadaan infrastruktur yang belum berfungsi selama bertahun-tahun menimbulkan persoalan mengenai efektivitas investasi, pemeliharaan aset, dan kepastian pelayanan listrik kepada masyarakat.
Cek Endra Kini Kawal Program 2026, Bagaimana Tanggung Jawab Pembangunan Sebelumnya?
Pemberitaan Jurnal Jambi pada 11 Oktober 2026 menyebut Cek Endra terus mengawal program listrik pemerintah pusat di Provinsi Jambi, termasuk enam titik di Kabupaten Sarolangun.
Desa Pemusiran disebut masuk dalam pembahasan Program LISDES 2026 Tahap 2 yang berkaitan dengan pengurusan izin kawasan hutan.
Cek Endra juga diberitakan menyatakan kesiapan memfasilitasi koordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.
Langkah memperjuangkan akses listrik bagi masyarakat tentu merupakan bagian dari upaya pelayanan publik yang penting.
Namun, dalam konteks jaringan Pemusiran–Dam Siambang, terdapat riwayat pembangunan terdahulu yang belum memperoleh penjelasan menyeluruh.
Cek Endra diketahui pernah menjabat Bupati Sarolangun pada periode ketika pekerjaan pemasangan tiang tersebut menurut informasi lapangan mulai dilaksanakan.
Namanya juga disebut dalam keterangan PLN sebagai salah satu pihak yang mendukung usulan jaringan listrik masyarakat.
Kedua fakta itu tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan Cek Endra dalam keputusan teknis pemasangan tiang maupun adanya pelanggaran hukum.
Meski demikian, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai sejauh mana Pemerintah Kabupaten Sarolangun pada masa itu mengetahui rencana pembangunan, status kawasan hutan, dan kebutuhan perizinannya.
Apakah Pemkab Sarolangun pernah mengeluarkan rekomendasi atau surat dukungan resmi? Jika ada, apakah rekomendasi tersebut dilengkapi pemeriksaan status kawasan dan peta jalur jaringan?
Pertanyaan berikutnya tidak kalah penting: apakah program LISDES 2026 akan memanfaatkan tiang lama, memperbaiki jaringan terdahulu, atau membangun infrastruktur baru?
Jika program baru menggunakan jalur yang sama, maka perencanaan dan pembiayaannya perlu dijelaskan secara transparan agar aset yang telah dibangun sebelumnya dapat diperhitungkan dengan tepat.
Persoalan Hukum: Pembangunan Jaringan Listrik di Kawasan Hutan Memerlukan Dasar Perizinan
Secara hukum, pembangunan jaringan transmisi maupun distribusi tenaga listrik dapat dilaksanakan dalam kawasan hutan sepanjang memenuhi ketentuan penggunaan kawasan hutan.
Kerangka hukumnya antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya, serta peraturan pelaksana mengenai penggunaan kawasan hutan.
Untuk menilai legalitas pekerjaan yang menurut informasi dilaksanakan pada 2019, ketentuan perizinan yang berlaku pada saat itu harus diperiksa secara khusus. Sementara kelanjutan pekerjaan pada 2026 harus memenuhi ketentuan yang berlaku saat ini.
Karena itu, persoalan legalitas tidak cukup dijawab dengan alasan bahwa lokasi pekerjaan tidak memiliki papan penanda kawasan hutan.
Diperlukan pemeriksaan terhadap peta kawasan, dokumen survei, trase jaringan, serta izin atau persetujuan yang relevan.
Apabila ditemukan kegiatan pembukaan lahan atau penebangan vegetasi, aspek lingkungan dan kehutanan juga perlu diperiksa oleh instansi yang berwenang.
Namun, dugaan kerusakan kawasan hutan ataupun pelanggaran pidana tidak dapat disimpulkan hanya dari keberadaan tiang listrik. Keduanya memerlukan pembuktian teknis dan hukum.
Redaksi Telah Surati PLN UP3 Jambi dan UID S2JB
FikiranRajat.id sebelumnya telah mengirimkan surat konfirmasi kepada PLN UP3 Jambi pada 27 Januari 2026.
Surat tersebut mempertanyakan dasar survei, status kawasan hutan, alasan pekerjaan belum dilanjutkan, pengelolaan tiang listrik, dan kemungkinan evaluasi internal.
Dalam surat awal itu, redaksi juga meminta klarifikasi mengenai informasi estimasi anggaran sekitar Rp5,3 miliar. Angka tersebut belum dapat dinyatakan sebagai nilai kontrak, realisasi pengeluaran, ataupun kerugian negara sebelum diperoleh dokumen resmi dan hasil pemeriksaan berwenang.
Redaksi selanjutnya juga menyampaikan konfirmasi kepada General Manager PLN UID Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu (S2JB) di Palembang.
Konfirmasi lanjutan tersebut meminta penjelasan mengenai status evaluasi proyek, penanggung jawab teknis dan administratif, nilai investasi yang telah terealisasi, langkah penyelamatan aset, serta kemungkinan audit internal.
Dalam surat itu, redaksi memberikan kesempatan kepada PLN untuk menyampaikan klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
Hingga penyusunan naskah ini, dokumen jawaban resmi manajemen PLN UID S2JB yang menjelaskan keseluruhan persoalan tersebut belum tersedia dalam bahan yang dihimpun redaksi.
Sementara itu, penjelasan Yudi dari PLN UP3 Jambi tetap menjadi bagian penting dari pemberitaan sebagai keterangan pihak PLN yang telah diterima sebelumnya.
Investasi Publik dan Kepastian Pelayanan Harus Dipertanggungjawabkan
Persoalan jaringan listrik Pemusiran–Dam Siambang bukan hanya mengenai pembangunan yang tertunda.
Terdapat pertanyaan mengenai bagaimana proyek direncanakan, bagaimana anggaran digunakan, bagaimana hasil pekerjaan dicatat sebagai aset, dan bagaimana kelanjutan pelayanan kepada masyarakat dijamin.
Infrastruktur yang belum dimanfaatkan selama bertahun-tahun patut menjadi objek evaluasi efektivitas investasi dan pengelolaan aset.
Meski demikian, kondisi aset yang belum produktif tidak otomatis membuktikan adanya kerugian negara atau tindak pidana korupsi. Penilaian tersebut memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen keuangan, kontrak, hasil pekerjaan, penyebab keterlambatan, dan ketentuan hukum yang relevan.
Yang diperlukan masyarakat bukan hanya janji percepatan listrik pada 2026, melainkan juga kepastian mengenai nasib infrastruktur yang sudah dibangun sebelumnya.
Apakah ratusan tiang beton itu akan digunakan? Apakah diperlukan perubahan jalur? Berapa anggaran tambahan yang dibutuhkan? Dan kapan masyarakat benar-benar dapat menikmati aliran listrik?
Pertanyaan-pertanyaan itu seharusnya memperoleh jawaban terbuka dari pihak yang berwenang.
FikiranRajat.id Akan Terus Menelusuri
Redaksi FikiranRajat.id akan melanjutkan penelusuran terhadap dokumen pembangunan jaringan listrik Desa Pemusiran–Dam Siambang, termasuk kontrak pekerjaan, hasil survei awal, status kawasan hutan, persetujuan penggunaan kawasan, serta rencana pelaksanaan LISDES 2026.
Redaksi juga membuka ruang klarifikasi bagi PLN, Pemerintah Kabupaten Sarolangun, instansi kehutanan, Cek Endra, dan pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.
Bagi masyarakat, persoalan paling mendasar tetap sama: tiang listrik telah berdiri selama bertahun-tahun, tetapi harapan memperoleh pelayanan listrik belum terwujud.
Kini, ketika program kelistrikan kembali diperjuangkan, publik menunggu dua hal sekaligus: penyelesaian hambatan perizinan dan pertanggungjawaban yang transparan atas pekerjaan sebelumnya.
Sebab pembangunan infrastruktur tidak cukup dinilai dari berapa banyak tiang yang berhasil didirikan, tetapi dari apakah investasi tersebut akhirnya memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Redaksi FikiranRajat.id






















Discussion about this post