JAMBI – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi secara resmi menetapkan 6 (enam) orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2024, Senin (12/10/2026).
Dalam penanganan perkara ini, tim penyidik Kejati Jambi langsung melakukan tindakan penahanan terhadap 5 (lima) orang tersangka, sementara 1 (satu) tersangka lainnya belum diperiksa karena dalam kondisi sakit parah.
Rincian 6 Tersangka dan Perannya
Berdasarkan rilis resmi Kejati Jambi, berikut daftar pejabat dan pihak swasta yang dijerat sebagai tersangka:
1. (F), SE Binti H. A – Pengguna Anggaran (PA) Setwan DPRD Kab. Merangin periode 2019 s.d. Juni 2023.
2. (HE), S.T., M.M. – Ketua DPRD Kab. Merangin periode 2019 s.d. Agustus 2024.
3. (Y), SKM Binti A – Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Kab. Merangin periode 2019 s.d. April 2024.
4. (RA), SE Bin HD – Pengguna Anggaran (PA) Setwan DPRD Kab. Merangin periode Juli 2023 s.d. November 2024.
5. I, SH Bin H.M.S (Alm) – Direktur CV. Berkah Bersama (Pihak Swasta).
6. Z, S.Hi – Wakil Ketua DPRD Kab. Merangin periode 2019 s.d. Agustus 2024.
Khusus untuk tersangka Z, S.Hi (Wakil Ketua DPRD Merangin 2019–2024), penyidik belum melakukan pemeriksaan dan penahanan. Bersangkutan tidak hadir dan saat ini tengah menjalani rawat inap di Rumah Sakit Pramita Laboratorium Medis Bukit Tinggi sejak 5 Oktober 2026. Berdasarkan Surat Keterangan Sakit Nomor 2/X/SKS/2026 yang dikeluarkan dr. Taufan Nugroho, tersangka mendiagnosa mengalami Cerebral Infarction (Stroke Iskemik) serta Hemiplegia (kelumpuhan total pada satu sisi tubuh).
Modus Operandi Perjalanan Anggaran Fiktif hingga Rekening Pribadi
Tim Penyidik telah mengantongi minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sesuai Pasal 90 Ayat (1) jo. Pasal 235 KUHP No. 20 Tahun 2025, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen surat, serta barang bukti terkait.
Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah perbuatan melawan hukum dan penyimpangan serius dalam pengelolaan anggaran APBD di Setwan DPRD Merangin, antara lain:
▪️ Pencairan Tanpa Sepengetahuan PPTK: Pengguna Anggaran (PA) dan Bendahara Pengeluaran melakukan pencairan anggaran tanpa adanya usulan atau pengajuan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
▪️ Transaksi dan Kegiatan Fiktif: Terdapat pembayaran dan pencairan dana anggaran kepada pihak ketiga yang terbukti fiktif.
▪️ Transfer ke Rekening Pribadi: Terjadi pengiriman/transfer uang dari rekening pengeluaran resmi Setwan DPRD Merangin secara tidak sah ke rekening pribadi.
▪️ Dokumen SPJ Dikosongkan: Bendahara Pengeluaran sengaja mengosongkan jenis serta nominal pengeluaran pada dokumen pertanggungjawaban (SPJ) guna menutupi besaran anggaran yang dicairkan dari pengetahuan PPTK.
▪️ Penyimpangan Perjalanan Dinas & Tanpa Bukti: Ditemukan pengeluaran yang sama sekali tidak memiliki bukti pertanggungjawaban serta manipulasi biaya perjalanan dinas.
Akibat penyimpangan sistematis selama rentang waktu 2019–2024 ini, tim penyidik mencatat akumulasi kerugian keuangan negara mencapai Rp19.549.137.859 (sembilan belas miliar lima ratus empat puluh sembilan juta seratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah).
Penahanan dan Ancaman Pasal
Untuk kepentingan penyidikan, 5 (lima) tersangka yang telah diperiksa resmi ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 12 Oktober 2026 hingga 31 Oktober 2026. Sebanyak 3 orang tersangka dititipkan di Rutan Kelas IIA Jambi, sedangkan 2 orang tersangka perempuan ditahan di Rutan Perempuan Jambi.
Para tersangka dijerat dengan sangkaan pasal berlapis:
▪️ Primair: Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo. Pasal 622 Ayat (1) huruf I UU RI No. 1 Tahun 2026 jo. Pasal 20 huruf a, c UU RI No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.
▪️ Subsidiair: Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 3 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 jo. Pasal 20 huruf a, c UU RI No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999.
Pihak Kejati Jambi menegaskan akan terus mendalami penanganan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.[red]



















Discussion about this post