JAMBI, FikiranRajat.id — Di atas kertas, proses hukum terus berjalan. Namun di lapangan, ujian terbesar dari sebuah penegakan hukum bukan terletak pada berapa banyak surat yang diterbitkan, melainkan seberapa terang benderang kebenaran diungkap tanpa pandang bulu.
Hal inilah yang kini kembali dipertanyakan oleh pelapor sekaligus insan pers, Abdul Mutholib, menyusul diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Ditreskrimsus Polda Jambi tertanggal 30 September 2026.
Setelah berbulan-bulan berputar dalam ruang ketidakpastian—bahkan sempat diwarnai dinamika pemeriksaan yang melebar jauh dari substansi laporan—penyelidik akhirnya mencantumkan satu rencana tindak lanjut krusial: melakukan gelar perkara hasil penyelidikan.
DARI LAPORAN HINGGA BUKTI DIGITAL: APA KABAR REKAMAN CCTV SPBU?
Perkara yang menyeret nama PT Era Sakti Wiraforestama (EWF) terkait dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi ini sejatinya berpijak pada fakta yang kasat mata: dugaan operasional armada kendaraan perusahaan—yang diduga berupa truk fuso dalam jumlah masif secara bergantian—mengisi solar subsidi di sejumlah titik seperti SPBU Tanjung Lumut dan SPBU Sungai Duren dan SPBU lainnya
Dalam SP2HP terbaru tersebut, penyidik memang telah mencantumkan serangkaian langkah pemeriksaan. Mulai dari unsur personalia PT EWF, pihak Retail Sales Area Jambi PT Pertamina Patra Niaga, peninjauan lapangan ke SPBU, hingga mendengarkan keterangan ahli dari BPH Migas, Rezna Pasa Revuludin, S.H., M.H.
Namun, pertanyaannya menjadi jauh lebih mendasar ketika instrumen pembuktian materiel dipertanyakan.
Melalui konfirmasi langsung yang dilayangkan kepada P.S. Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP Syahrir Hariono, pihak pelapor secara tegas menagih satu hal yang paling menentukan: apakah rekaman CCTV kendaraan yang melakukan pengisian BBM di SPBU-SPBU tersebut telah resmi dikantongi oleh penyidik?
Hingga pesan konfirmasi tersebut dilayangkan, transparansi mengenai bukti digital ini masih menyisakan tanda tanya.
JANGAN BIARKAN HUKUM BERHENTI PADA TUMPUKAN BERKAS
Solar subsidi bukan sekadar komoditas perdagangan. Di dalamnya melekat keringat rakyat kecil dan alokasi fiskal negara yang diatur ketat agar tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar berhak.
Ketika sebuah entitas korporasi perkebunan dan pabrik sawit diduga menikmati fasilitas subsidi negara yang diperuntukkan bagi masyarakat marjinal, maka negara—melalui aparat penegak hukum—memiliki kewajiban konstitusional untuk membuktikannya secara objektif.
Publik tidak sedang menuntut aparat untuk gegabah menetapkan tersangka tanpa dasar. Yang dituntut adalah kepastian hukum yang berkeadilan.
Jika hasil penyelidikan dan pendapat ahli BPH Migas menunjukkan adanya unsur perbuatan melawan hukum, maka naikkan statusnya. Sebaliknya, jika tidak ditemukan cukup bukti, jelaskan secara transparan kepada publik dengan alasan yuridis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Yang tidak boleh dibiarkan terjadi adalah perkara ini terus berlarut-larut di ruang tunggu, sementara substansi laporan bergeser menjadi urusan birokrasi administratif semata.
BOLA SEKARANG ADA DI MEJA GELAR PERKARA
SP2HP 30 September 2026 telah diketok. Agenda gelar perkara kini menjadi gerbang penentu ke mana arah jarum kompas hukum kasus ini akan berlabuh.
FikiranRajat.id akan terus berdiri di garis depan pengawasan publik. Kami menunggu jawaban objektif dari institusi Kepolisian Daerah Jambi. Bukan sekadar angka-angka pada nomor surat atau tumpukan berkas pemeriksaan, melainkan sebuah kepastian hukum yang menjawab satu pertanyaan fundamental:
Ketika negara menggelontorkan anggaran besar untuk subsidi energi rakyat, kepada siapa sebenarnya keringat dan fasilitas itu mengalir?
(Tim FikiranRajat.id)


















Discussion about this post