• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    MUI TAKUT KELUARKAN FATWA HARAM

    Ketua Akram Nusantara Desak Kejati jambi Bongkar dugaan korupsi Disperindag 5,7 Milyar memjadi temuan BPK RI

    Dituding Abal-abal, Murtadho, S.H. Sebut Opini Wilson Lalengke di Media Menyesatkan dan Tidak Mengerti Hukum

    Yonif 400/Banteng Raiders Borong Hasil Tani Warga di Distrik Dal, Kabupaten Nduga

    Tragedi tragis Laka lantas Tunggal menimpah mahasiswa Universitas Adiwangsa Jambi

    Ketika Romantis Meledak oleh Ambisi, Bercahaya Terbang Menuju Mandat Rakyat

    Diduga Intimidasi karyawan dan Manipulasi data Karyawan

    DANANTARA  BIG BOSS BANDIT – BANDIT NEGARA. 

    Input laporan fiktif pada aplikasi OM SPAN kementrian keuangan, Mulyadi Kadis PMD kabupaten sarolangun harus bertanggung jawab

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    MUI TAKUT KELUARKAN FATWA HARAM

    Ketua Akram Nusantara Desak Kejati jambi Bongkar dugaan korupsi Disperindag 5,7 Milyar memjadi temuan BPK RI

    Dituding Abal-abal, Murtadho, S.H. Sebut Opini Wilson Lalengke di Media Menyesatkan dan Tidak Mengerti Hukum

    Yonif 400/Banteng Raiders Borong Hasil Tani Warga di Distrik Dal, Kabupaten Nduga

    Tragedi tragis Laka lantas Tunggal menimpah mahasiswa Universitas Adiwangsa Jambi

    Ketika Romantis Meledak oleh Ambisi, Bercahaya Terbang Menuju Mandat Rakyat

    Diduga Intimidasi karyawan dan Manipulasi data Karyawan

    DANANTARA  BIG BOSS BANDIT – BANDIT NEGARA. 

    Input laporan fiktif pada aplikasi OM SPAN kementrian keuangan, Mulyadi Kadis PMD kabupaten sarolangun harus bertanggung jawab

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Diduga SPBU 14.292.6127 Sei Beringin Layani Pelangsir Bermotor

Diduga SPBU 14.292.6127 Sei Beringin Layani Pelangsir Bermotor

by admin
20.04.2025
in Berita, Bisnis, Daerah, Lingkungan
0

 

Fikiran Ra’jat, Tembilahan, 18 April 2025 — SPBU 14.292.6127 yang berlokasi di Sei Beringin, Tembilahan, diduga kuat memberikan pelayanan kepada para pelangsir bermotor yang membeli BBM dalam jumlah besar secara berulang-ulang.

Baca juga

No Content Available

Pantauan di lapangan menunjukkan adanya antrean sepeda motor yang tangki besar, mengisi BBM dan kembali mengantre dalam waktu singkat. Praktik ini dinilai merugikan masyarakat umum yang membutuhkan BBM untuk keperluan harian.

 

Seorang warga, H (34), mengatakan bahwa aktivitas pelangsiran sudah berlangsung cukup lama dan terkesan dibiarkan. “Kalau pagi atau siang, motor-motor itu selalu ramai. Mereka bolak-balik terus. Kami masyarakat biasa kadang harus antre lama, bahkan pernah tidak kebagian,” ungkapnya.

 

Munculnya dugaan bahwa pihak SPBU dengan sengaja membiarkan aktivitas tersebut menimbulkan keresahan publik. Selain menyebabkan antrean panjang, praktik ini juga dikhawatirkan menjadi penyebab langkanya BBM subsidi di wilayah tersebut.

 

Hingga kini, pihak pengelola SPBU belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, masyarakat berharap Pertamina dan aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi dan tindakan tegas bila terbukti terjadi penyimpangan dalam pendistribusian BBM.

 

Aktivitas pelangsiran bertentangan dengan aturan distribusi BBM bersubsidi yang ditetapkan pemerintah, di mana BBM jenis tertentu hanya boleh dibeli dalam jumlah wajar dan oleh konsumen yang

 

Pelanggaran Undang-UndangJika dugaan pelangsiran BBM di SPBU 14.292.6127 terbukti, maka tindakan tersebut bisa melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan, di antaranya:

 

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020):

 

Pasal 55 menyatakan bahwa:

 

> “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

 

2. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM:

 

Hanya konsumen yang berhak dan sesuai peruntukan yang boleh membeli BBM bersubsidi, serta dilarang untuk menjual kembali tanpa izin resmi.

 

3. KUHP Pasal 480 (Penadah) — dalam hal pelangsir menjual kembali BBM yang didapat dari sumber ilegal, mereka bisa dijerat sebagai penadah barang hasil tindak pidana.

 

Dengan demikian, apabila pihak SPBU terbukti dengan sengaja melayani pelangsir, mereka dapat dikenai sanksi pidana serta pencabutan izin operasional oleh Pertamina atau pemerintah daerah.

(Tim/red)

Tags: SPBUTembilahan
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

MUI TAKUT KELUARKAN FATWA HARAM

15.05.2025
Berita

Ketua Akram Nusantara Desak Kejati jambi Bongkar dugaan korupsi Disperindag 5,7 Milyar memjadi temuan BPK RI

15.05.2025
Berita

Dituding Abal-abal, Murtadho, S.H. Sebut Opini Wilson Lalengke di Media Menyesatkan dan Tidak Mengerti Hukum

14.05.2025
Berita

Yonif 400/Banteng Raiders Borong Hasil Tani Warga di Distrik Dal, Kabupaten Nduga

14.05.2025
Berita

Tragedi tragis Laka lantas Tunggal menimpah mahasiswa Universitas Adiwangsa Jambi

13.05.2025
Daerah

Ketika Romantis Meledak oleh Ambisi, Bercahaya Terbang Menuju Mandat Rakyat

13.05.2025
Next Post

Pemuda Donggala Gugat Warisan di Palopo, Diduga Dihalangi Keluarga Sendiri

Dari Medan Tempur ke Medan Politik: 103 Jenderal TNI Ultimatum MPR Ganti Gibran!

Bercermin dari Wilson Lalengke, Pemimpin Sejati yang Melindungi Anggota tanpa Batas

Terkait Pemeriksaan Lokasi Eksekusi, Arthur Mumu: Jangan Ciptakan Kegaduhan dan Intimidasi

Wilson Lalengke: “Jika Polisi Terbiasa Kriminalisasi Warga, Maka Negara Sedang Sakit”

Discussion about this post

Statistik

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

26.04.2025

PT. HKI Gunakan Material dari Hasil Penambang Ilegal Pada Pekerjaan Tol Tempino – Jambi Seksi 4

27.04.2025

“Setor Kas Negara mana” ???; Inilah Bukti Dirut RSUD Prof. DR. H.M. Chatib Quzwain mengelabui serta pembodohan terhadap publik

07.05.2025

Ketika Romantis Meledak oleh Ambisi, Bercahaya Terbang Menuju Mandat Rakyat

13.05.2025

Maraknya Korupsi Dana desa Diwilayah Hukum Kejaksaan Negeri Sarolangun, Lapoaran masyarakat tidak diperdulikan ???….Ada apa…

29.04.2025

Sumanto lakukan Operasi Produksi di Tahapan Eksplorasi, PT Danang abadi sejahtera langgar UU Minerba

17.04.2025

MUI Belum Memberikan kepastian Kehalalan Terhadap Penyembelihan Ayam Potong dari RPH milik Johan

28.04.2025
Concept of prison and arrest of an offender or criminal, with a prisoner sitting in his cell holding his head in his hands.

BEBASKAN HASTO KRISTIYANTO DAN SEGERA ADILI JOKOWI !…

25.04.2025

DANANTARA  BIG BOSS BANDIT – BANDIT NEGARA. 

12.05.2025

Diduga Intimidasi karyawan dan Manipulasi data Karyawan

13.05.2025

HARAM DIKONSUMSI DAGING AYAM YANG DISEMBELIH ASAL – ASALAN!!!

0

Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2026, Pemprov Jambi Launching Quick Wins Pro Jambi

0

Alumni Lemhanas Tuntut Keseriusan Polda Sumut Respon Laporan Legiman Pranata: Dugaan Pemalsuan Identitas Sihar Sitoru

0

Sumanto lakukan Operasi Produksi di Tahapan Eksplorasi, PT Danang abadi sejahtera langgar UU Minerba

0

Krisis Etika di Balik Penghapusan Artikel Zaporozhye, Ketum PPWI Desak RRI Minta Maaf, Singgung Potensi Jurnalisme Transaksional

0

Diduga SPBU 14.292.6127 Sei Beringin Layani Pelangsir Bermotor

0

Pemuda Donggala Gugat Warisan di Palopo, Diduga Dihalangi Keluarga Sendiri

0

Dari Medan Tempur ke Medan Politik: 103 Jenderal TNI Ultimatum MPR Ganti Gibran!

0

Bercermin dari Wilson Lalengke, Pemimpin Sejati yang Melindungi Anggota tanpa Batas

0

Terkait Pemeriksaan Lokasi Eksekusi, Arthur Mumu: Jangan Ciptakan Kegaduhan dan Intimidasi

0

MUI TAKUT KELUARKAN FATWA HARAM

15.05.2025

Ketua Akram Nusantara Desak Kejati jambi Bongkar dugaan korupsi Disperindag 5,7 Milyar memjadi temuan BPK RI

15.05.2025

Dituding Abal-abal, Murtadho, S.H. Sebut Opini Wilson Lalengke di Media Menyesatkan dan Tidak Mengerti Hukum

14.05.2025

Yonif 400/Banteng Raiders Borong Hasil Tani Warga di Distrik Dal, Kabupaten Nduga

14.05.2025

Tragedi tragis Laka lantas Tunggal menimpah mahasiswa Universitas Adiwangsa Jambi

13.05.2025

Ketika Romantis Meledak oleh Ambisi, Bercahaya Terbang Menuju Mandat Rakyat

13.05.2025

Diduga Intimidasi karyawan dan Manipulasi data Karyawan

13.05.2025

DANANTARA  BIG BOSS BANDIT – BANDIT NEGARA. 

12.05.2025

Input laporan fiktif pada aplikasi OM SPAN kementrian keuangan, Mulyadi Kadis PMD kabupaten sarolangun harus bertanggung jawab

12.05.2025

Memalukan! Oknum Pengacara di Lampung Timur Gagal Nalar, Jadi Jongos Dewan Pers

11.05.2025

PT SEJUTA MEDIA ONLINE

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah