Fikiran Ra’jat, Tembilahan, 18 April 2025 — SPBU 14.292.6127 yang berlokasi di Sei Beringin, Tembilahan, diduga kuat memberikan pelayanan kepada para pelangsir bermotor yang membeli BBM dalam jumlah besar secara berulang-ulang.
Pantauan di lapangan menunjukkan adanya antrean sepeda motor yang tangki besar, mengisi BBM dan kembali mengantre dalam waktu singkat. Praktik ini dinilai merugikan masyarakat umum yang membutuhkan BBM untuk keperluan harian.
Seorang warga, H (34), mengatakan bahwa aktivitas pelangsiran sudah berlangsung cukup lama dan terkesan dibiarkan. “Kalau pagi atau siang, motor-motor itu selalu ramai. Mereka bolak-balik terus. Kami masyarakat biasa kadang harus antre lama, bahkan pernah tidak kebagian,” ungkapnya.
Munculnya dugaan bahwa pihak SPBU dengan sengaja membiarkan aktivitas tersebut menimbulkan keresahan publik. Selain menyebabkan antrean panjang, praktik ini juga dikhawatirkan menjadi penyebab langkanya BBM subsidi di wilayah tersebut.
Hingga kini, pihak pengelola SPBU belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, masyarakat berharap Pertamina dan aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi dan tindakan tegas bila terbukti terjadi penyimpangan dalam pendistribusian BBM.
Aktivitas pelangsiran bertentangan dengan aturan distribusi BBM bersubsidi yang ditetapkan pemerintah, di mana BBM jenis tertentu hanya boleh dibeli dalam jumlah wajar dan oleh konsumen yang
Pelanggaran Undang-UndangJika dugaan pelangsiran BBM di SPBU 14.292.6127 terbukti, maka tindakan tersebut bisa melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020):
Pasal 55 menyatakan bahwa:
> “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
2. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM:
Hanya konsumen yang berhak dan sesuai peruntukan yang boleh membeli BBM bersubsidi, serta dilarang untuk menjual kembali tanpa izin resmi.
3. KUHP Pasal 480 (Penadah) — dalam hal pelangsir menjual kembali BBM yang didapat dari sumber ilegal, mereka bisa dijerat sebagai penadah barang hasil tindak pidana.
Dengan demikian, apabila pihak SPBU terbukti dengan sengaja melayani pelangsir, mereka dapat dikenai sanksi pidana serta pencabutan izin operasional oleh Pertamina atau pemerintah daerah.
(Tim/red)
Discussion about this post