• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Sawit di Sempadan Sungai Sejak 2013, Abrasi 300 Meter Terjadi – Mengapa Hanya Peringatan?

Sawit di Sempadan Sungai Sejak 2013, Abrasi 300 Meter Terjadi – Mengapa Hanya Peringatan?

INVESTIGASI FIKIRANRAJAT.ID EPISODE KHUSUS

by Redaksi
06.03.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional
0

SAROLANGUN – Dugaan pelanggaran pengelolaan kawasan sempadan sungai oleh perusahaan perkebunan milik negara kembali mencuat setelah dokumen resmi Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWSS VI) mengungkap adanya penanaman kelapa sawit di bantaran Sungai Batang Tembesi, Kabupaten Sarolangun.

Dokumen Berita Acara Tinjauan Lapangan Pemantauan dan Pengawasan Sumber Daya Air yang diperoleh redaksi FikiranRajat.id menyebutkan bahwa penanaman sawit di kawasan tersebut dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara IV sejak tahun 2013.

Baca juga

🟥Bukit Kausar Episode 2: Jejak Kekuasaan di Balik Lahan—Siapa Diuntungkan, Siapa Dilindungi?

Bukit Kausar: Saatnya Audit Dibuka, Hukum Ditegakkan

Misteri Bukit Kausar: Rekor Produksi PTPN IV Regional 4, di Atas Hak Rakyat yang Diduga Terpinggirkan

EPISODE 1 Perusahaan Sawit di Jambi Masuk Data KLHK, Publik Minta Satgas PKH Bertindak

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa jarak tanaman sawit dengan aliran Sungai Batang Tembesi hanya sekitar 20 meter dari tepi sungai.

Padahal berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015, garis sempadan sungai besar di luar kawasan perkotaan seharusnya memiliki jarak minimal 100 meter dari tepi sungai.

Temuan lapangan juga menunjukkan bahwa tebing Sungai Batang Tembesi di sekitar area perkebunan tersebut telah mengalami erosi dan longsor dengan panjang gerusan mencapai sekitar 300 meter.

 

Pelanggaran Lebih Dari Satu Dekade

Jika merujuk isi dokumen tersebut, aktivitas penanaman sawit di kawasan sempadan sungai telah berlangsung selama lebih dari 10 tahun.

Namun hingga saat ini, langkah penindakan yang dilakukan oleh otoritas pengawasan sumber daya air hanya sebatas pemberian peringatan kepada perusahaan serta permintaan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.

Perusahaan juga disebut diminta melakukan penanaman vegetasi seperti bambu untuk mencegah longsor yang lebih luas.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan kawasan sempadan sungai.

 

Regulasi Lingkungan Sebenarnya Memungkinkan Sanksi Berat

Jika merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana.

Pasal 98 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pelaku yang dengan sengaja menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku yang melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan sempadan sungai.

Sanksi tersebut dapat berupa:

▪️paksaan pemerintah

▪️penghentian kegiatan

▪️denda administratif

▪️hingga pencabutan izin usaha

Namun dalam kasus ini, rekomendasi yang muncul dalam dokumen pengawasan hanya berupa peringatan kepada perusahaan.

 

Mengapa Pengawasan Terlihat Lemah?

Temuan ini memunculkan pertanyaan yang lebih besar mengenai pengawasan kawasan sempadan sungai di wilayah DAS Batanghari.

Sungai Batang Tembesi sendiri merupakan salah satu anak sungai utama dari Sungai Batanghari yang memiliki peran penting dalam sistem hidrologi Provinsi Jambi.

Kerusakan pada bantaran sungai dapat memicu sedimentasi, pendangkalan sungai, serta meningkatkan risiko banjir di wilayah hilir.

Jika aktivitas perkebunan di kawasan sempadan sungai tidak dikendalikan secara tegas, maka kerusakan ekosistem Daerah Aliran Sungai Batanghari berpotensi semakin meluas.

 

Publik Menunggu Penjelasan BWSS VI dan PTPN IV

Hingga berita ini disusun, redaksi FikiranRajat.id masih berupaya meminta penjelasan dari pihak PT Perkebunan Nusantara IV terkait aktivitas perkebunan di kawasan bantaran Sungai Batang Tembesi tersebut.

Konfirmasi juga telah diarahkan kepada Balai Wilayah Sungai Sumatera VI mengenai langkah pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan sempadan sungai.

Redaksi akan memuat penjelasan resmi dari pihak terkait dalam pemberitaan lanjutan.[red]

Tags: Abrasi 300 Meter Terjadi – Mengapa Hanya Peringatan?Dinas Lingkungan HidupPelanggaran HukumPTPN Regional IVSawit di Sempadan Sungai Sejak 2013
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Next Post

EPISODE 1 Sawit PTPN IV di Bantaran Sungai Batang Tembesi, Abrasi 300 Meter Terjadi

EPISODE 2 Pelanggaran Terjadi Sejak 2013, Mengapa Baru Diperingatkan?

EPISODE 3 Abrasi Sungai Batang Tembesi Mengancam DAS Batanghari

EPISODE 4 Sanksi Lingkungan Dinilai Terlalu Ringan

EPISODE 5 Publik Menunggu Penjelasan PTPN dan BWSS VI

Discussion about this post

Maret 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031 
« Feb   Apr »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah