• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » PLN Akui Tak Ketahui Status Kawasan Hutan, 770 Tiang Listrik Terlanjur Tertanam di Desa Pemusiran

PLN Akui Tak Ketahui Status Kawasan Hutan, 770 Tiang Listrik Terlanjur Tertanam di Desa Pemusiran

by Redaksi
28.01.2026
in Berita, Bisnis, Daerah, Hukrim, Nasional
0

Pihak PLN UP3 Jambi akhirnya memberikan klarifikasi terkait proyek pemasangan jaringan listrik di Desa Pemusiran, Kabupaten Sarolangun, yang hingga kini gagal beroperasi meski 770 tiang listrik telah terpasang.

Dalam jawaban tertulis kepada Redaksi FikiranRajat.id, PLN mengakui bahwa pemasangan tiang listrik dilakukan sebelum diketahui bahwa lokasi desa tujuan berada dalam kawasan hutan. Informasi tersebut baru diterima setelah pekerjaan pemasangan tiang selesai dilaksanakan.

Baca juga

Harapan yang Tak Kunjung Datang: Warga Dam Siambang Mengaku Pernah Bayar Pemasangan Listrik, Tiang PLN Tetap Tak Dialiri Arus

770 Tiang Berdiri, Desa Tetap Gelap: Warga Dam Siambang Mengaku Sempat Bayar Pemasangan Listrik

Dua Tokoh Nasional Disebut dalam Usulan Listrik Desa Pemusiran, Publik Minta Penjelasan

Pemkab Sarolangun Disorot Terkait Kelanjutan Proyek 770 Tiang Listrik Desa Pemusiran

 

Tak Ada Plang Kawasan Hutan Jadi Alasan

PLN menyebut bahwa pada saat survei lapangan, tidak ditemukan tanda atau plang yang menunjukkan wilayah tersebut merupakan kawasan hutan, karena kondisi lapangan telah padat penduduk.

“Pada saat dilakukan survei lapangan oleh tim PLN, tidak terdapat tanda atau plang bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hutan,” demikian keterangan Yudi [PLN UP3 Jambi.] Selasa 27 Januari 26

Berdasarkan kondisi tersebut, PLN kemudian melaksanakan pemasangan tiang beton sesuai anggaran yang tersedia.

 

Pekerjaan Dihentikan Setelah Informasi Kehutanan Masuk

Masalah muncul setelah Dinas Kehutanan menyampaikan bahwa Desa Pemusiran berada di kawasan hutan dan memerlukan kerja sama pemakaian kawasan hutan. Akibatnya, pemasangan jaringan listrik tidak dapat dilanjutkan, dan tiang-tiang yang telah berdiri dibiarkan tanpa fungsi hingga bertahun-tahun.

PLN menyatakan saat ini sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sarolangun untuk pengurusan izin pemakaian kawasan hutan, yang diklaim masih dalam proses.

 

Pengakuan PLN Buka Pertanyaan Serius

Pengakuan PLN bahwa pemasangan dilakukan karena tidak ada plang kawasan hutan justru memunculkan pertanyaan mendasar:

▪️Apakah verifikasi status kawasan hanya mengandalkan pengamatan visual?

▪️Mengapa pengecekan dokumen kehutanan dan tata ruang tidak dilakukan sejak awal?

▪️Bagaimana mungkin proyek bernilai miliaran rupiah berjalan tanpa kepastian hukum lokasi?

Secara hukum, status kawasan hutan tidak ditentukan oleh ada atau tidaknya plang, melainkan oleh peta dan dokumen resmi negara.

 

770 Tiang, Anggaran Miliaran, Asas Manfaat Nol

Dengan estimasi biaya sekitar Rp7 juta per tiang, maka 770 tiang listrik yang kini terbengkalai berpotensi menyerap anggaran publik hingga ±Rp5,3 miliar.

Namun hingga kini:

▪️Listrik tidak menyala

▪️Aset negara tidak berfungsi

▪️Masyarakat tetap tanpa penerangan

 

Usulan Politik Tak Hapus Tanggung Jawab Teknis

PLN juga menyebut bahwa proyek ini merupakan usulan masyarakat yang didukung surat Pemerintah Kabupaten Sarolangun serta mencantumkan nama dua tokoh DPR RI. Namun secara prinsip, dukungan administratif dan politik tidak menghapus kewajiban PLN untuk memastikan legalitas dan kelayakan lokasi sebelum proyek dijalankan.

 

Redaksi Tunggu Jawaban Lanjutan

Redaksi telah mengirimkan konfirmasi lanjutan kepada PLN UP3 Jambi untuk memperjelas proses verifikasi kawasan dan dasar hukum pemasangan tiang. Namun hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan lanjutan tersebut belum dijawab.

Redaksi menegaskan, ruang hak jawab tetap terbuka. [Red]

Tags: BPKP Provinsi JambiDinas Perkim SarolangunPT. PLN (Persero)PUPR SarolangunUP3 JambiVID S2JB
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Next Post

Komisi III DPRD Sarolangun Siap Tindaklanjuti Kasus 13 Paket Proyek, Bambang Tegaskan Komitmen Pengawasan Terbuka

Mengaku Polisi, Pihak Terkonfirmasi Intimidasi Wartawan Saat Proses Konfirmasi

Senegal Teguhkan Kembali Dukungan terhadap Integritas Teritorial Maroko atas Sahara Barat

International Activist and Journalist Wilson Lalengke Applauds Senegal’s Steadfast Support for Morocco’s Sovereignty over the Sahara

Eksepsi Jekson Sihombing Ditolak, Wilson Lalengke: Hakimnya Masuk Angin

Discussion about this post

Januari 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Des   Feb »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah