• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Bea Cukai Jambi Diduga Tutup Mata terhadap Penimbunan Barang Ilegal: Masyarakat Pertanyakan Integritas dan Kinerja

Bea Cukai Jambi Diduga Tutup Mata terhadap Penimbunan Barang Ilegal: Masyarakat Pertanyakan Integritas dan Kinerja

by Redaksi
13.10.2025
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

Jambi, 13 September 2025 – Kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum kembali diuji. Masyarakat Jambi kini menyoroti kinerja Kantor Bea dan Cukai Jambi setelah laporan resmi mengenai dugaan penimbunan barang ilegal di salah satu gudang milik pengusaha tak kunjung ditindaklanjuti.

Baca juga

Transparansi Beacukai Jambi Dipertanyakan, Publik Menunggu Bukti Nyata Penindakan Rokok Ilegal di Jambi

Bea Cukai Jambi Senyap: Tertib atau Pura-Pura Tak Melihat?

Laporan Masuk, Data Lengkap, Tindak Lanjut Nihil: Kronologi Pengaduan ke Bea Cukai Jambi

Ikuti Prosedur Tapi Tak Ditindaklanjuti, Kepercayaan Publik terhadap Bea Cukai Jambi Kian Merosot

 

Laporan masyarakat tersebut telah disampaikan sejak lebih dari dua bulan lalu, menyoroti keberadaan minuman beralkohol dengan kadar di atas batas izin edar, serta barang kebutuhan pokok impor seperti kacang kedelai yang diduga tidak memiliki dokumen kepabeanan yang sah. Sesuai ketentuan, Bea Cukai memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk memberikan tanggapan dan melakukan pemeriksaan awal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengawasan Barang Impor dan Ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

Namun hingga kini, lebih dari dua bulan berlalu, tidak ada langkah nyata, baik dalam bentuk penyelidikan lapangan maupun penindakan hukum. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan kuat di tengah masyarakat bahwa ada indikasi pembiaran bahkan dugaan kongkalikong antara oknum Bea Cukai Jambi dan jaringan pengusaha ilegal yang bermain di balik layar perdagangan barang haram tersebut.

 

Masyarakat Jambi menilai diamnya aparat merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik. Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, pejabat Bea dan Cukai berkewajiban melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang yang masuk dan keluar wilayah pabean Indonesia. Dalam Pasal 3 dan Pasal 12 UU Kepabeanan dijelaskan bahwa setiap barang impor tanpa dokumen resmi harus ditindak tegas karena termasuk pelanggaran hukum.

 

Lebih lanjut, Pasal 13 ayat (1) menegaskan bahwa pejabat Bea Cukai wajib melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan. Bila terbukti ada unsur kesengajaan untuk membiarkan tindak pidana kepabeanan, pejabat terkait dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 103 huruf (a) UU Kepabeanan yang menyebut:

 

“Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban di bidang kepabeanan, sehingga mengakibatkan kerugian bagi negara, dipidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.”

 

 

 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga memberikan dasar hukum yang jelas. Pasal 17 menyebut bahwa pejabat pemerintahan yang tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai prosedur dapat dikenakan sanksi administratif berat, termasuk pemberhentian tetap dari jabatan.

 

Ketiadaan respon dan tindakan nyata dari Bea Cukai Jambi atas laporan masyarakat bukan hanya menunjukkan lemahnya sistem pengawasan, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika dan disiplin aparatur negara. Jika benar ada unsur suap atau “upeti” sebagaimana dicurigai masyarakat, maka kasus ini dapat berkembang menjadi tindak pidana korupsi, sesuai ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 yang mengatur penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

 

Kini, publik menunggu langkah tegas Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat untuk segera melakukan audit internal terhadap kinerja Bea Cukai Jambi. Ketegasan pemerintah dalam menindak oknum yang bermain di balik penyelundupan dan pembiaran barang ilegal akan menjadi ukuran nyata komitmen terhadap reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi di tubuh institusi negara.

 

Pewarta: IR

Redaksi fikiranrajat.id

Tags: #beacukaimakinbaikBea Cukai JambiDirjen Bea CukaiDirjen Bea Cukai KemenkeuDirjen Beacukai
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Next Post

SMK 1 Kota Jambi Diduga Wajibkan Siswa Beli Laptop, Langgar Permendikbud?

Kemendikdasmen Angkat Bicara Soal Dugaan Pungutan Laptop di SMA 10 Kota Jambi, Dinas Pendidikan dan Sekolah Bungkam

Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-74 kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto

Bea cukai Jambi Jangan Jadi Jongos Dewan Pers

DPRD Kota Jambi Sidak Gudang Minyak Ilegal, Aktivitas Diduga Libatkan Mobil Tangki Perusahaan

Discussion about this post

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep   Nov »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah