• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Tempuh Jalur Pra Peradilan, Massa Geruduk PN Palopo Tuntut Keadilan untuk Fangki dan Anugrah

Tempuh Jalur Pra Peradilan, Massa Geruduk PN Palopo Tuntut Keadilan untuk Fangki dan Anugrah

by Redaksi
06.10.2025
in Berita, Hukrim, Nasional, Politik
0

Palopo, Senin 6 Oktober 2025 – Aliansi Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Kota Palopo menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Palopo sebagai bentuk solidaritas terhadap dua rekan mereka, Fangki dan Anugrah, yang ditangkap pasca demonstrasi 1 September 2025 di Gedung DPRD Kota Palopo.

Baca juga

Marak Dugaan Peredaran Obat Daftar G, Hari Bhayangkara ke-80 di Palopo Akan Diwarnai Aksi Demokrasi IPMAPA

Pererat Silaturahmi, Asosiasi Teknisi Ponsel Palopo Gelar Aksi Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Korban Soroti Lambannya Penanganan Kasus Pengeroyokan Usai Salat Subuh di Area Parkir PNP

Kasus Dugaan Fitnah Pelecehan dan Kriminalisasi Hukum di Palopo Tuai Sorotan

Aksi tersebut diwarnai dengan pembakaran ban bekas dan bentangan spanduk bertuliskan “Keadilan untuk Fangki dan Anugra” serta “Selamatkan Demokrasi di Kota Palopo.”

 

Massa aksi menilai penangkapan yang dilakukan Polres Palopo sarat dengan pemaksaan dan berupaya menjerat keduanya dengan status tersangka. Mereka juga menuding proses hukum yang dijalankan tidak sesuai prosedur.

 

Jenderal Lapangan, Juand, menyampaikan kritik keras terhadap langkah aparat.

 

 “Proses hukum yang dilakukan oleh Polres Kota Palopo merupakan upaya arogansi dan kriminalisasi terhadap Fangki dan Anugra, karena kami menilai proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik banyak kejanggalan dan tentunya menyalahi aturan,” ujarnya.

 

Sementara itu, Armin Wajenlap menegaskan bahwa pihaknya menempuh jalur pra peradilan dengan sejumlah dasar hukum. Ia merinci dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat, di antaranya:

 

1. Saat Anugrah ditangkap pada 1 September 2025 tidak ada surat perintah penangkapan maupun perintah membawa untuk dilakukan pemeriksaan.

 

2. Pada hari yang sama, ketika Anugrah ditahan, tidak ada surat perintah penahanan.

 

3. Pada 2  September 2025, surat penetapan tersangka tidak diberikan kepada Fangki maupun Anugrah, meski sejumlah media sudah menyebut keduanya sebagai tersangka.

 

4. Pada tanggal yang sama, tidak ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.

 

Massa aksi menegaskan akan terus mengawal jalur hukum melalui pra peradilan serta melanjutkan aksi solidaritas hingga kedua rekannya mendapatkan keadilan.

 

Narasumber : Armin

Pewarta : Fadly

Tags: Dprd Kota PolopoPolopoPra PeradilannUnras
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Next Post

Kepala SMAN 10 Kota Jambi Bungkam, Siswa Dipaksa Adakan Laptop untuk TKA, BPK Didesak Turun Tangan!  

Wilson Lalengke Bertolak ke New York untuk Menyampaikan Pidato di Komite Keempat PBB

Wilson Lalengke Tiba di New York Menjelang Pidato di PBB

LPKNI Gugat Kebijakan Pembatasan BBM Walikota Jambi, Sopir Truk Tercekik?

Aset Publik, Kedekatan Kekuasaan, dan Sunyinya Penegakan Hukum di Jambi

Discussion about this post

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep   Nov »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah