• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Restorative Justice Gagal Diterapkan, Adu Jotos Mifta-Gazali Berujung Dua Tersangka

Restorative Justice Gagal Diterapkan, Adu Jotos Mifta-Gazali Berujung Dua Tersangka

by Redaksi
20.07.2025
in Berita, Daerah, Hukrim
0

Palopo — Upaya penerapan Restorative Justice (RJ) dalam kasus adu jotos antara dua pria di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Miftahuddin alias Mifta dan Gazali, gagal tercapai. Kasus yang bermula dari kesalahpahaman itu kini terus bergulir di jalur hukum dengan status keduanya sebagai tersangka. Penanganan perkara ini pun menuai sorotan, khususnya dari tim kuasa hukum Miftahuddin.

 

Baca juga

Marak Dugaan Peredaran Obat Daftar G, Hari Bhayangkara ke-80 di Palopo Akan Diwarnai Aksi Demokrasi IPMAPA

Pererat Silaturahmi, Asosiasi Teknisi Ponsel Palopo Gelar Aksi Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Korban Soroti Lambannya Penanganan Kasus Pengeroyokan Usai Salat Subuh di Area Parkir PNP

Tempuh Jalur Pra Peradilan, Massa Geruduk PN Palopo Tuntut Keadilan untuk Fangki dan Anugrah

Kronologi kejadian bermula pada 3 Juni 2025. Saat itu, Gazali datang ke rumah mantan istrinya di Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, untuk menjemput anaknya pada pagi hari. Di rumah tersebut, selain mantan istrinya, juga tinggal Riska—mantan ipar Gazali—bersama suaminya, Miftahuddin alias Mifta, yang sudah tinggal di sana sejak Oktober 2024.

 

Ketika itu, Mifta hendak berangkat kerja di PT Bukaka, Kecamatan Bua, dan merasa sedikit terlambat. Ia kemudian memanaskan sepeda motor sambil beberapa kali menarik gas hingga terdengar cukup keras. Suara bising itu membuat Gazali, yang berada di dalam rumah, merasa terganggu dan diduga mulai muncul rasa tersinggung. Namun menurut keterangan pihak kuasa hukum Mifta, hal tersebut sempat diklarifikasi oleh Mifta kepada Gazali bahwa tidak ada unsur kesengajaan.

 

“Hingga pada saat itu, Mifta melontarkan bahasa Bugis, ‘Masiri’ mi ko sibawa iyya’?’ ujar Mifta ke Gazali yang saat itu sedang di dalam mobil dengan kaca tertutup,” terang kuasa hukum Mifta saat diwawancara.

 

Ucapan dalam bahasa Bugis itu rupanya tidak dipahami oleh Gazali. Ia kemudian menanyakan artinya kepada mantan istrinya melalui pesan WhatsApp, “Apa maksudnya ayah Zakir, bilang u pakkasiri?” Namun pesan tersebut tidak dibalas karena sang mantan istri justru memblokir nomor WhatsApp Gazali. Hal itu kemudian memicu dendam yang berlarut di hati Gazali.

 

Puncak ketegangan terjadi pada 5 Juni 2025, malam hari sekitar pukul 20.00 WITA. Saat itu Mifta dan istrinya sedang bersiap untuk mudik ke kampung halaman mereka di Malangke. Gazali tiba-tiba datang ke rumah mantan istrinya dan menghadang Mifta di depan rumah. Adu mulut pun terjadi, disertai suara keras yang didengar oleh Riska, istri Mifta, dari dalam rumah.

 

Percekcokan berlanjut hingga akhirnya berujung adu jotos antara Mifta dan Gazali. Dalam perkelahian itu, Gazali mengalami luka pembengkakan dan pergeseran tulang pada persendian kaki kanannya. Sedangkan Mifta mengalami luka pendarahan di area mata kiri, dengan bercak darah muncul di bola mata putih.

 

“Hingga akhirnya, keduanya sempat saling memaafkan pada tanggal 7 Juni 2025. Namun pihak keluarga Gazali keberatan untuk damai. Sehingga kasus ini tetap dilanjutkan,” ujar Fuad, kuasa hukum Mifta.

 

Kasus ini pun berlanjut ke proses hukum. Gazali lebih dulu melaporkan Mifta ke Polsek Wara, diikuti laporan balik oleh Mifta ke Polres Palopo pada 8 Juni 2025. Namun langkah cepat penyidik Polsek Wara menetapkan Mifta sebagai tersangka pada 7 Juni 2025 menjadi perhatian keluarga Mifta dan tim kuasa hukumnya.

 

Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Syahrir, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Gazali dilakukan setelah melalui penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, hasil visum et repertum dari RSUD Palemmai Tandi, serta gelar perkara. “Proses penyidikan berjalan lancar tanpa hambatan. Selanjutnya penyidik akan memeriksa tersangka dan segera mengirim berkas perkara ke Kejaksaan,” ujarnya.

 

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, juga menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Namun kuasa hukum Mifta menilai penanganan di Polsek Wara tidak berimbang. “Bahwa menurut kami proses laporan polisi di Polres Palopo yang diajukan oleh klien kami pada tanggal 8 Juni 2025, dan ditetapkan sebagai tersangka pada gelar perkara kedua pada tanggal 7 Juli 2025, sudah sesuai dengan prosedur dan telah terpenuhi secara objektif dengan minimal dua alat bukti yang cukup,” jelas Fuad Ardhi, Sabtu (19/7/2025).

 

Ia juga mengkritisi proses di Polsek Wara. “Tidak seperti laporan yang dilakukan oleh pihak Gazali di Polsek Wara, yang dimana LP sampai penetapan tersangka hingga melakukan penahanan pada klien kami sangat tidak berdasar dan tidak masuk akal prosesnya. Sehingga kami menduga adanya backingan pada LP tersebut yang dibuat oleh pihak Gazali,” tegas Fuad dalam klarifikasinya kepada awak media, Sabtu (19/7/2025).

 

Fuad menambahkan, kesalahpahaman dalam bahasa Bugis itulah yang menjadi awal konflik. Ia berharap ada ruang damai melalui mekanisme Restorative Justice, mengingat antara Mifta dan Gazali masih memiliki hubungan keluarga.

 

“Bahwa kami selaku PH dari Miftahuddin sangat menginginkan adanya Restorative Justice (RJ) atau perdamaian di kedua belah pihak karena ini merupakan perkelahian yang pada awalnya merupakan salah paham. Serta klien kami dan Gazali merupakan keluarga dalam hal ini lago-lago,” pungkas Fuad.

 

Hingga kini, proses hukum tetap berjalan tanpa adanya kesepakatan damai, meskipun kedua belah pihak sempat saling memaafkan.

 

Pewarta: Fadly, PPWI Palopo

Tags: Polopo
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Next Post

KECENDEKIAWANAN HAIDAR ALWI DAN IRONI PEJABAT KEPARAT.

Kejati Riau Tegaskan 237 Ha Lahan PT RSUP Masuk Kawasan Hutan

Revitalisasi Danau Kenali: Kebohongan Publik atau Bencana Lingkungan? Tantang Kepala SNVT Rp1 Miliar

Ketua Umum PPWI Siap Memenuhi Undangan Divpropam Polri Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik oleh Oknum Polisi Polda Sumsel

Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok dan Miras Ilegal Senilai Miliaran Rupiah di Tol Semarang-Batang!

Discussion about this post

Juli 2025
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031 
« Jun   Agu »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah