Fikiran Ra’jat, Luwu – Penghentian proses penyelidikan atas laporan dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar yang dilaporkan ke Polres Luwu pada 10 April 2025, menuai sorotan tajam dari sejumlah pihak. Laporan tersebut sebelumnya ditangani oleh penyidik pembantu Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Reskrim Polres Luwu, Aipda Misbahuddin, SH.
Ahmad, pelapor yang juga Koordinator Tim Investigasi LSM PROGRESS, mengungkapkan bahwa penyidik sempat menyatakan akan mengantarkan langsung surat penghentian penyelidikan ke kediamannya. Kepada awak media, Ahmad menegaskan bahwa langkah penghentian tersebut dinilai tidak berdasar.
“Menurut saya, laporan ini sangat valid, lengkap dengan bukti-bukti termasuk dua orang saksi yang merupakan bagian dari tim investigasi. Penghentian proses hukum ini sangat kontroversial,” tegas Ahmad melalui pesan WhatsApp.
Ahmad juga menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah lanjutan dengan melaporkan kembali kasus tersebut ke Polda Sulawesi Selatan. “Kami akan memohon gelar perkara ulang di Polda Sulsel agar persoalannya bisa terang-benderang dan dibuka secara gamblang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ahmad mengungkapkan bahwa ia bersama sejumlah aliansi LSM sedang mendalami berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang diduga dibiarkan oleh oknum aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Luwu.
Ketua LSM ASPIRASI, M. Nasrum Naba, yang turut mendampingi Ahmad serta dua saksi lainnya—Aldy Risaldi dan Jamaluddin—saat memberikan keterangan di hadapan penyidik, turut mengkritisi penghentian penyelidikan tersebut.
“Menurut saya, penyidik tidak objektif. Ada dugaan kuat bahwa pelaku penimbunan dilindungi. Kami memiliki bukti-bukti kuat seperti video dan foto dari lokasi kejadian yang diambil pada 8 April 2025,” ujar Nasrum Naba.
Ia menambahkan, “Hal yang paling tidak masuk akal dan sangat kontroversial adalah penyidik mengutus seorang wartawan yang dirahasiakan identitasnya untuk menemui Ahmad di Istana Kedatuan Luwu membicarakan penyelesaian kasus ini.”
Tak hanya itu, Nasrum juga mengungkapkan bahwa beberapa anggota polisi, termasuk seorang perwira, dikirim untuk menjadi mediator. “Saya sendiri didatangi langsung oleh anggota polisi yang meminta agar kasus ini ‘direm’ dulu karena sudah viral di media sosial, terutama di akun Facebook saya,” ungkapnya.
Nasrum Naba menyebut kasus ini “seksi dan menarik”. Ia juga mengutip pengakuan seorang pelangsir BBM dari SPBU Lare-Lare yang mengatakan bahwa jatah BBM mereka dikurangi karena adanya ‘setoran bulanan’.
“Pelangsir itu mengaku bahwa manager SPBU mengatakan: ‘Kamu itu enak-enak saja protes cuma karena jatahnya dikurangi. Kami ini tiap bulan harus setor. Kepolda 40 juta, Polres 20 juta, Polsek 10 juta, dan Koramil 10 juta’,” ungkap Nasrum mengutip sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sebagai mantan Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma Palopo periode 2012–2014, Nasrum menilai bahwa penghentian penyelidikan oleh Unit Tipiter Polres Luwu patut dicurigai sebagai bentuk pembiaran hukum yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.
“Indikasinya sangat kuat bahwa ada bagi-bagi jatah dari hasil penyalahgunaan BBM subsidi. Ini perlu diungkap tuntas,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Nasrum menyatakan dukungan penuh agar pelapor membawa perkara ini ke tingkat Polda Sulsel dan meminta gelar ulang kasus untuk memastikan transparansi dan keadilan. (Red/Fad)
Narasumber : Nasrum Naba
Discussion about this post