Fikiran Ra’jat, Jambi – Kebohongan dan pembodohan serta mengelabui imformasi terhadap publik diduga oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Prof. DR. H.M. Chatib Quzwain kab sarolangun semakin Terbuka Lebar. Jambi 7/05/25
Penyampaian statemen oleh Dokter H. Bambang Hermanto kepada Banyak media lokal di kabupaten sarolangun maupun media online lainnya, menyebutkan bahwa pemungutan biaya jasa layanan kesehatan dan retribusi RSUD Prof. DR. H.M. Chatib Quzwain pada kegiatan Layanan pemberian surat keterangan kesehatan (Kir) dan Surat keterangan Bebas Narkoba serta surat keterangan kejiwaan sebagai syarat untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIK PPPK) tahun 2024 senilai Rp565 ribu merupakan setoran “Kas Negara” menjadi pertanyaan baru.
Pandapotan Tambunan S.E seorang Aktivis yang juga aktif berlaga didunia ormas dan partai politik menilai bahwa penjelasan direktur rumah sakit umum daerah DR. H.M. Chatib Quzwain saudara bambang hermanto terlalu berlebihan seolah olah publik seluas ini bodoh dan bisa dibohongin begitu saja
Dengan melakukan pungutan biaya senilai Rp565.000/orang, menurutnya sudah sesuai dengan peraturan daerah dan ketentuan Rumah Sakit serta anggaran tersebut merupakan setoran “Kas Negara.”
Kas negara mana!..??
Saya juga membaca penjelasan saudara bambang pada media jambi.tribunnews.com yang terbit pada 13 januari 2025 judulnya “Kata Pihak RSUD Chatib Quzwein Soal Mahalnya Biaya Tes Kesehatan Peserta Lulus PPPK Sarolangun” disana beliau menjelaskan bahwa biaya surat keterangan kesehatan dan bebas narkoba adalah Rp560 ribu, sedangkan surat keterangan kejiwaan dikenakan biaya Rp200 ribu, dia juga mengatakan tarif tersebut sudah berlaku sejak lama tidak ada perubahan.
Saya ingin mengatakan pesan khusus kepada direktur agar jangan terlalu sepelekan masyarakat dan berucap asal-asalan, apalagi ke wartawan/jurnalis, seolah olah menggampangkan suatu persoalan dan seharusnya saudara bambang secara gamblang menerangkan kemana aliran dana tersebut, transparan saja toh uang itu juga berasal dari mereka mereka juga.
Jelaskan bahwa anda sebagai direktur serta pengelola pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) agar pemirsa puas, jika anda ingin berucap benar dan jika ingin jadi pemimpin yang jujur, tegasnya
” Iya kan!..Justru dengan berubahnya status RSUD Prof.Dr.H.M. Chatib quzwain memjadi sebuah badan layanan umum daerah berstatus maka rumah sakit dapat dapat menggunakan dan mengelola dana yang di dapat dari pelayanan secara mandiri, jangan bohongi publik kasihan nanti mereka bisa marah, Kejaksaan Negeri sarolangun sepertinya tak bersemangat bila masyarakat teriak soal korupsi,
Ungkap P.tambunan sambil meminum kopi sebagai penutup perbincangan
Ungkapan Femikiran Rakyat
Ditempat berbeda Ahmad fahrulrazi alias jek [bukan nama sebenarnya] disambangi awak media fikiranrajat.id yang selalu menggali Fikiran Ra’jat, yang menjadi dasar dan bagian dari bangsa ini.
Om jek akrab dipanggil, dengan wajah tampan sedikit kearab – araban ini dijumpai awak media dipinggiran Kota “Sepucuk jambi sembilan lurah” ternyata banyak menyimpan kegundah lana’an terhadap pelayanan di RSUD Prof.Dr.H.M. Chatib quzwain itu, beliau mencatat kejadian demi kejadian diingatannya, seperti keributan penolakan pasien, pemberhentian kepala ruangan sepihak oleh dirut dengan ego tanpa memikirkan dampak pada pelayanan masyarakat, hingga menuai pemogokkan kerja, issu ketersedian obat obatan kadaluarsa, mesin pengelolaan ipal yang tak berfungsi dengan baik, hingga beroperasinya alat rontgen tanpa izin , hingga terjadinya penyegelan terhadap ruang praktek rontgen pada tahun 2021 lalu, artinya pihak pengelola sudah melakukan praktek diruang ronsgen tsb, sebelum itu tersegel atau sebelum terungkapnya peristiwa penyegelan, ungkap jek dengan wajah serius
Terakhir saya dengar dan saya baca berita, adanya pemungutan biaya layanan kesehatan, yang hanya surat keterangan Kir, surat narkoba pihak rumah sakit meraup uang Rp560ribu/kepala dan ditambah Rp200ribu untuk surat keterangan waras, dengan jumlah 3.606 orang.
Saya juga baca perda yang menurut direktur itu, tidak ada penjelasan perda terhadap harga seperti penyampain direktur itu dimedia
“Karena perda nomor 8 tahun 2023 secara jelas menetapkan retribusi jasa umum, 1. Pelayanan kesehatan, pada lampiran struktur dan besaran tarif retribusi daerah tertera jenis pelayanan Nomor urut 6. Narkoba dan Napza bebas Narkoba tarif Rp.160 ribu sedangkan pada Nomor urut 7. Keterangan pada kolom Jenis pelayanan, pemeriksaan dalam rangka pemberian surat keterangan, a. Surat kir kesehatan Rp.15 ribu kemudian pada huruf g.surat keterangan kesehatan jiwa Rp. 0,00 pada huruf h. Jasa pemeriksaan KIR kesehatan CPNS/Paket Rp.160ribu
Meskipun begitu menurut saya tidak ada penambahan atau perubahan pada pelayanan rumah sakit termasuk penambahan anggaran pendapatan, sangat jelas sekali bisa kita hitung dari 3.606 peserta yang membayar jasa Rp.560 plus tambah Rp.200 ribu surat waras itu kalikan saja nilainya luar biasa
Seharusnya secara logika masyarakat dapat menilai pendapatan yang bersumber BLUD tahun 2023 Rp.21,361,267,550 dan pada tahun 2024 pasca penerimaan P3K seharusnya menjadi tambahan bagi pengelola jasa layanan BLUD, logikanya begitu, tapi kenyataanya hanya Rp.22.000.000.000 selisih Rp.638.732.450 sementara kalau dihitung dari jumlah angka 3.606 perserta dikalikan Rp.560ribu saja senilai Rp. 2.037.390.000 nah jadi selebihnya ke kas negara mana ?..
Berbeda dengan pendapatan dari sumber Apbd tahun 2023 senilai 17 milyar dan pada 2024 meningkat 29 milyar artinya ada peningkatan dari sumber Apbd kab. Sarolangun untuk RSUD Chotib Quswein mendapatkan lebih besar dari tahun sebelumnya
Diketahui total belanja per 31 Desember 2023 senilai Rp 38,919,785,771 dan pada 2024 Rp. 50,319,088 301 belanja tsb merupakan belanja pegawai, barang dan jasa serta belanja modal
Peningkatan belanja tersebut terlihat jelas karana adanya peningkatan anggaran yang bersumber dari APBD bukan yang bersumber dari BLUD
Harapan masyarakat kepada pejabat pemangku kepentingan pemda serta penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Sarolangun
Demi kepentingan umum
Demi dicapainya kemanfaatan hukum
Dimi ditingkatkannya akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat
Maka dari itu kami sebagai masyarakat menilai perlunya dilakukan Audit inveatigasi oleh BPK RI Perwakilan Jambi serta BPKP Provinsi Jambi untuk bersama sama mengungkap kejanggalan terhadapa sistem pelayanan umum dan keuangan pada management RSUD Prof.Dr.H.M. Chatib quzwain [jek]
Pewarta: Ahmad
Red : Fikiran Ra’jat
Discussion about this post