• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    MUI TAKUT KELUARKAN FATWA HARAM

    Ketua Akram Nusantara Desak Kejati jambi Bongkar dugaan korupsi Disperindag 5,7 Milyar memjadi temuan BPK RI

    Dituding Abal-abal, Murtadho, S.H. Sebut Opini Wilson Lalengke di Media Menyesatkan dan Tidak Mengerti Hukum

    Yonif 400/Banteng Raiders Borong Hasil Tani Warga di Distrik Dal, Kabupaten Nduga

    Tragedi tragis Laka lantas Tunggal menimpah mahasiswa Universitas Adiwangsa Jambi

    Ketika Romantis Meledak oleh Ambisi, Bercahaya Terbang Menuju Mandat Rakyat

    Diduga Intimidasi karyawan dan Manipulasi data Karyawan

    DANANTARA  BIG BOSS BANDIT – BANDIT NEGARA. 

    Input laporan fiktif pada aplikasi OM SPAN kementrian keuangan, Mulyadi Kadis PMD kabupaten sarolangun harus bertanggung jawab

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    MUI TAKUT KELUARKAN FATWA HARAM

    Ketua Akram Nusantara Desak Kejati jambi Bongkar dugaan korupsi Disperindag 5,7 Milyar memjadi temuan BPK RI

    Dituding Abal-abal, Murtadho, S.H. Sebut Opini Wilson Lalengke di Media Menyesatkan dan Tidak Mengerti Hukum

    Yonif 400/Banteng Raiders Borong Hasil Tani Warga di Distrik Dal, Kabupaten Nduga

    Tragedi tragis Laka lantas Tunggal menimpah mahasiswa Universitas Adiwangsa Jambi

    Ketika Romantis Meledak oleh Ambisi, Bercahaya Terbang Menuju Mandat Rakyat

    Diduga Intimidasi karyawan dan Manipulasi data Karyawan

    DANANTARA  BIG BOSS BANDIT – BANDIT NEGARA. 

    Input laporan fiktif pada aplikasi OM SPAN kementrian keuangan, Mulyadi Kadis PMD kabupaten sarolangun harus bertanggung jawab

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Diduga Pungli, Direktur RSUD Chatib Quzwain Pungut Tarif Layanan Kesehatan Rp.565 ribu diluar perda.

Diduga Pungli, Direktur RSUD Chatib Quzwain Pungut Tarif Layanan Kesehatan Rp.565 ribu diluar perda.

by admin
02.05.2025
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional, Opini, Pendidikan, Ragam
0

Baca juga

Dr. Bambang hermanto plin plan memberikan statemen terhadap pungutan jasa kesehatan peserta P3K

Fikiran Ra’jat, Sarolangun Jambi ,- Direktur RSUD Chotib Quzwain Sarolangun Dr. Bambang hermanto mengungkapkan bahwa biaya yang dipungut dari peserta PPPK (P3K) sudah sesuai dengan peraturan daerah (PERDA) dan ketentuan rumah sakit.

“Biaya sebesar Rp.560 ribu /org untuk surat keterangan KIR kesehatan dan bebas narkoba sudah sesuai dengan perda dan tarifnya tetap seperti sebelumnya,” kata dr.bambang hermanto, senin (13/1/2025),  ia juga merincikan bahwa biaya surat keterangan kesehatan dan bebas narkoba adalah Rp.560 ribu sedangkan surat keterangan kejiwaan dikenakan biaya 200 ribu

Tarif tersebut sudah berlaku lama dan tidak ada perubahan, dan itu menjadi setoran ke negara.”jelasnya.

Keterangan diatas dikutip pada halaman berita tribunjambi.co yang berjudul “Kata Pihak RSUD Chatib Quzwein Soal Mahalnya Biaya Tes Kesehatan Peserta Lulus PPPK Sarolangun” yang viral dimedia sosial tiktok pada akun kabar sarolangun update berapa minggu lalu

Hal tersebut mencuat kepermukaan publik akibat mahalnya harga tarif surat keterangan KIR kesehatan dan surat keterangan bebas narkoba yang dirasakan oleh para peserta PPPK (P3K) kabupaten sarolangun tahun 2024

Kemudian menjadi pertanyaan banyak kalangan masyarakat di karnakan penjelasan direktur rumah sakit yang menyebutkan tarif yang dipungut sudah sesuai dengan peraturan daerah, namun tidak menyebutkan secara pasti perda nomor berapa, tahun berapa tentang apa?

Seperti yang disampaikan oleh saudara Sholahuddin Ketua DPC Laskar Merah Putih Indonesia  kabupaten sarolangun kepada Fikiranrajat.id bahwa keterangan ataupun penjelasan direktur RSUD Chatif Quzwain pada publik tertanggal 13/1/2025 pada media itu tidak jelas alias keterangan abu-abu, memberikan keterangan tidak jelas dapat diartikan, memberikan keterangan palsu atau bohong.

Seharusnya beliau jelaskan perdanya nomor berapa?, tahun berapa?, jangan asal bicara, tidak semua perda mengatur soal tarif retribusi layanan jasa kesehatan, apalagi ini soal pungutan/tarif harus memiliki dasar yang jelas, soal keuangan jangan main- main, apalagi berkaitan dengan keuangan negara, kas daerah, pendapatan daerah terutama, harus jelas kongrit memberikan keterangan mengenai perda itu apalagi menjadi konsumsi publik, ucapnya

Ia menerangkan apabila direktur RSUD Chatib Quzwain memungut tarif jasa umum atas tarif layanan kesehatan berdasarkan peraturan daerah (Perda) yang diatur oleh perda kabupaten sarolangun nomor 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah seharusnya tidak demikian nilainya hingga Rp.565 ribu, wajar saja masyarat atau peserta PPPK merasa kemahalan.

Karena perda nomor 8 tahun 2023 secara jelas menetapkan retribusi jasa umum, 1. Pelayanan kesehatan, pada lampiran struktur dan besaran tarif retribusi daerah tertera jenis pelayanan Nomor urut 6. Narkoba dan Napza bebas Narkoba tarif Rp.160 ribu sedangkan pada Nomor urut 7. Keterangan pada kolom Jenis pelayanan, pemeriksaan dalam rangka pemberian surat keterangan, a. Surat kir kesehatan Rp.15 ribu kemudian pada huruf g.surat keterangan kesehatan jiwa Rp. 0,00 pada huruf h. Jasa pemeriksaan KIR kesehatan CPNS/Paket Rp.160ribu

Selain itu perda juga mengatur mengenai badan layanan umum daerah yang disebut BLUD sepeti tarif layanan rawat jalan di poliklinik, tarif layanan diatur secara rinji contoh jenis layanan konsultasi/pemeriksaan oleh dokter umum , rujukan, penguji kesehatan , kepada siapa, umum , pelajar, pns bila menggunakan dokter umum tarifnya 20 ribu terdiri dari jasa sarana Rp.11,200 jasa layanan Rp. 8,800. Nah sekarang direktur berdasarkan perda nomor berapa?,

Yang jelas tarif pelayanan kesehatan ini diukur berdasarkan jenis pelayanan, frekuensi layanan dan jangka waktu layanan jelas terukur, untuk itu kami ormas laskar merah putih indonesia mewakili masyarakat sarolangun meminta direktur RSUD Chatib Quzwain melakukan jumpa pers untuk menjelaskan, dasar perda yang dimaksud  nomor berapa, kemudian berapa sebenarnya tarif yang di pungut dari 2.606 orang peserta P3K sarolangun tahun 2024, apakah 560ribu, 565 ribu, atau 760 ribu dan berapa jumlah yang disetorkan ke negara, serta dapat dipertanggung jawabkan, bila keluar dari perda dapat kami duga punguran tsb adalah pungli, jangan berlindung dibalik perda”terang ketua Lmpi

Red; fikiranrajat.id

Tags: DirekturDR.BAMBANG HERMANTOPungliRetribusiRSUD Chatib Quswain
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

MUI TAKUT KELUARKAN FATWA HARAM

15.05.2025
Berita

Ketua Akram Nusantara Desak Kejati jambi Bongkar dugaan korupsi Disperindag 5,7 Milyar memjadi temuan BPK RI

15.05.2025
Berita

Dituding Abal-abal, Murtadho, S.H. Sebut Opini Wilson Lalengke di Media Menyesatkan dan Tidak Mengerti Hukum

14.05.2025
Berita

Yonif 400/Banteng Raiders Borong Hasil Tani Warga di Distrik Dal, Kabupaten Nduga

14.05.2025
Berita

Tragedi tragis Laka lantas Tunggal menimpah mahasiswa Universitas Adiwangsa Jambi

13.05.2025
Daerah

Ketika Romantis Meledak oleh Ambisi, Bercahaya Terbang Menuju Mandat Rakyat

13.05.2025
Next Post

Semangat Penggalang Berkobar di Bumi Perkemahan SMPN 3 Kwandang

Warga Malambe Sindir Aleg Dapil Ponelo–Tomilito: Jangan Datang Hanya untuk Foto, Kami Butuh Aksi Nyata

REVOLUSI SOSIAL VS GEMURUH GELOMBANG NAFSU ANGKARA MURKA JOKOWI

Jelang Pelantikan Besar, PPWI Lampung Siapkan Barisan Kuat Pengurus Hingga ke Akar Rumput

Ketika Aktivis Menjadi Bayang-Bayang Kekuasaan; Ancaman Baru bagi Kepemimpinan Daerah

Discussion about this post

Statistik

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

26.04.2025

PT. HKI Gunakan Material dari Hasil Penambang Ilegal Pada Pekerjaan Tol Tempino – Jambi Seksi 4

27.04.2025

“Setor Kas Negara mana” ???; Inilah Bukti Dirut RSUD Prof. DR. H.M. Chatib Quzwain mengelabui serta pembodohan terhadap publik

07.05.2025

Ketika Romantis Meledak oleh Ambisi, Bercahaya Terbang Menuju Mandat Rakyat

13.05.2025

Maraknya Korupsi Dana desa Diwilayah Hukum Kejaksaan Negeri Sarolangun, Lapoaran masyarakat tidak diperdulikan ???….Ada apa…

29.04.2025

Sumanto lakukan Operasi Produksi di Tahapan Eksplorasi, PT Danang abadi sejahtera langgar UU Minerba

17.04.2025

MUI Belum Memberikan kepastian Kehalalan Terhadap Penyembelihan Ayam Potong dari RPH milik Johan

28.04.2025
Concept of prison and arrest of an offender or criminal, with a prisoner sitting in his cell holding his head in his hands.

BEBASKAN HASTO KRISTIYANTO DAN SEGERA ADILI JOKOWI !…

25.04.2025

DANANTARA  BIG BOSS BANDIT – BANDIT NEGARA. 

12.05.2025

Ketua Akram Nusantara Desak Kejati jambi Bongkar dugaan korupsi Disperindag 5,7 Milyar memjadi temuan BPK RI

15.05.2025

HARAM DIKONSUMSI DAGING AYAM YANG DISEMBELIH ASAL – ASALAN!!!

0

Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2026, Pemprov Jambi Launching Quick Wins Pro Jambi

0

Alumni Lemhanas Tuntut Keseriusan Polda Sumut Respon Laporan Legiman Pranata: Dugaan Pemalsuan Identitas Sihar Sitoru

0

Sumanto lakukan Operasi Produksi di Tahapan Eksplorasi, PT Danang abadi sejahtera langgar UU Minerba

0

Krisis Etika di Balik Penghapusan Artikel Zaporozhye, Ketum PPWI Desak RRI Minta Maaf, Singgung Potensi Jurnalisme Transaksional

0

Diduga SPBU 14.292.6127 Sei Beringin Layani Pelangsir Bermotor

0

Pemuda Donggala Gugat Warisan di Palopo, Diduga Dihalangi Keluarga Sendiri

0

Dari Medan Tempur ke Medan Politik: 103 Jenderal TNI Ultimatum MPR Ganti Gibran!

0

Bercermin dari Wilson Lalengke, Pemimpin Sejati yang Melindungi Anggota tanpa Batas

0

Terkait Pemeriksaan Lokasi Eksekusi, Arthur Mumu: Jangan Ciptakan Kegaduhan dan Intimidasi

0

MUI TAKUT KELUARKAN FATWA HARAM

15.05.2025

Ketua Akram Nusantara Desak Kejati jambi Bongkar dugaan korupsi Disperindag 5,7 Milyar memjadi temuan BPK RI

15.05.2025

Dituding Abal-abal, Murtadho, S.H. Sebut Opini Wilson Lalengke di Media Menyesatkan dan Tidak Mengerti Hukum

14.05.2025

Yonif 400/Banteng Raiders Borong Hasil Tani Warga di Distrik Dal, Kabupaten Nduga

14.05.2025

Tragedi tragis Laka lantas Tunggal menimpah mahasiswa Universitas Adiwangsa Jambi

13.05.2025

Ketika Romantis Meledak oleh Ambisi, Bercahaya Terbang Menuju Mandat Rakyat

13.05.2025

Diduga Intimidasi karyawan dan Manipulasi data Karyawan

13.05.2025

DANANTARA  BIG BOSS BANDIT – BANDIT NEGARA. 

12.05.2025

Input laporan fiktif pada aplikasi OM SPAN kementrian keuangan, Mulyadi Kadis PMD kabupaten sarolangun harus bertanggung jawab

12.05.2025

Memalukan! Oknum Pengacara di Lampung Timur Gagal Nalar, Jadi Jongos Dewan Pers

11.05.2025

PT SEJUTA MEDIA ONLINE

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah