Fikiran Ra’jat, Muaro Jambi – Terungkap PT Danang Abadi Sejahterah diduga melakukan penambangan tanpa izin, perusahaan yang semula bergerak dibidang property ini diketahui melakukan kegiatan operasi produksi pada tahapan eksplorasi.
Hasil produksi penambangan yang dilakukan perusahaan telah terjual hingga ribuan kubik kepada perusahaan bumn selaku penampung material (Tanah urug), juga sebagai subkon perusahaan pelaksana proyek strategi nasional pada kegiatan/pekerjaan Jalan Tol Bayung Lincir – Tempino Jambi.
Suber media ini menyebutkan bahwa “perusahaan tersebut melakukan operasi produksi serta penjualan material di tahapan Eksplorasi”
“Setidaknya ada empat titik lokasi penambangan meneral bukan logam jenis tertentu dikuasai perusahaan ini, seluruhnya berlokasi di wilayah kabupaten muaro jambi, tepatnya didesa sungai landai, desa pondok meja kecamatan mestong, dua titik lainya di kecamatan jambi luarkota, dari empat titik lokasi penambangan itu total luasannya kurang lebih 56,26ha tanpa dilengkapi dokumen rencana teknis penambangan dan/atau dokumen lingkungan dari dinas terkait.
Kepala dinas energi dan sumber daya meneral provinsi jambi Tandry Adi Negara S.STP.,M.Si sangat objektif selaku pembina utama muda, melalui surat Nomor : B-500.10.26/36/DESDM/X/2024 tanggal 30 oktober 2024.
Menyampaikan serta menindaklanjuti peraturan presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha dibidang pertambangan mineral dan batubara, dalam hal pembinaan pelaksanaan perizinan berusaha pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan, kepada direktur SIPB/ perusahaan pemegang SIPB, salah satunya PT. Danang Abadi Sejahtera
Dalam surat kepala dinas esdm tersebut pada intinya menyampaikan bahwa ;
Dengan telah terbitnya surat izin pertambangan batuan (SIPB) melalui Online Singel Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) maka saudara dilarang melakukan kegiatan penambangan sebelum memiliki dokumen rencana penambangan dan dokumen lingkungan hidup
Bahwa Dokumen rencana penambangan dimaksud terdiri dari dokumen teknis berupa informasi cadangan dan rencana penambangan dan dokumen lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam pasal 132 ayat 1 dan 2 peraturan pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dan diajukan kepada kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral provinsi jambi untuk dilakukan Evaluasi dan mendapatkan persetujuan.
Bahwa dokumen lingkungan hidup diajukan kepada kepala dinas lingkungan hidup provinsi jambi untuk dilakukan evaluasi serta mendapatkan persetujuan
“Tidak melakukan kegiatan penambangan sebelum mendapatkan persetujuan akhir rencana penambangan dari kepala dinas energi dan sumber daya meineral provinsi jambi”
Berdasarkan surat dinas ESDM tersebut PT. Danang Abadi Sejahtera dibawah kepengurusan Sumanto selaku direktur serta Danang saputro selaku direksi diduga tidak mengindahkan apa yang menjadi Hak dan Kewajiban sebagaimana ketentuan peraturan Perundang-Undangan
Mengacu pada hukum pertambangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Disela itu Ricky selaku Aktivis pemerhati lingkungan sosial masyarakat jambi kepada fikiranrajat.id menyampaikan bahwa agar tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia khususnya provinsi jambi
“Demi kepentingan umum
Demi dicapainya kemanfaatan hukum dan Demi ditingkatkannya akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat” Kami meminta Kejaksaan agung republik indonesia melalui jajarannya untuk melakukan tindakan penegakkan hukum agar tercapai keadilan bagi seluruh lapisan masarakat.,Ungkapnya
Selain pelanggaran berupa penambangan tanpa izin (illegal mining), terdapat berbagai tindak pidana dua diantaranya
1.Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin
Pertambangan tanpa izin atau illegal mining adalah kegiatan pertambangan mineral atau batubara yang dilakukan tanpa izin dari pemerintah atau otoritas yang berwenang.
Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah.
2. Melakukan Operasi Produksi di Tahapan Eksplorasi
Pada tahapan eksplorasi, pengusaha pertambangan dilarang melakukan operasi produksi tanpa izin dari pemerintah. Pelanggaran ketentuan ini diatur dalam Pasal 160 ayat (2) UU Minerba dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah.
Bahwa berdasarkan informasi yang dirangkum media fikiranra’jat.id terdapat empat perusahaan pemegang surat izin pertambangan (SIPB) yang telah menjual hasil produksi yang dilakukannya di tahap eksplorasi belum melengkapi dokumen rencana teknis penambangan dan/atau dokumen lingkungan hidup
Sumanto saat dikonfirmasi mengakui hal tersebut sembari menunjukkan bahwa dirinya memiliki SIPB yang nilai pengurusannya mencapai 50 juaan imbuhnya, namun setelah dicek kebenarannya ternyata SIPB dimaksud juga belum memenuhi ketentuan alias belum dilengkapi dokumen rencana teknis penambangan serta dokumen lingkungan hidup
Beliau juga menyebutkan bahwa pendapat pihak polda mengatakan cukup SIPB saja karna galian c skala kecil proyek strategis nasional untuk rakyat.
“Dari polda bng sibb cukup karena galian c kecil proyek strategis nasional untk rakyat” sebut sumanto melalui via whatsApp
Penulis : TFR/red
Discussion about this post