KERINCI, FikiranRajat.id – Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Batu Hampar – Sungai Betung Mudik – Siulak Deras di Kabupaten Kerinci bernilai fantastis Rp28,3 Miliar kini memicu gelombang kemarahan publik. Proyek yang dibiayai melalui APBN 2025 di bawah naungan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Jambi, Kementerian Pekerjaan Umum, disinyalir dikerjakan secara asal-asalan dan sarat indikasi perbuatan curang demi mengejar tenggat waktu kontrak.
Berdasarkan penelusuran data resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian PU, proyek dengan Kode Tender 10080276000 ini memiliki nilai Pagu/HPS sebesar Rp31,13 Miliar. Kontrak resmi dimenangkan oleh kontraktor PT AIR TENANG (beralamat di Desa Sawahan Jaya, Kecamatan Air Hangat, Kerinci) dengan harga penandatanganan kontrak sebesar Rp28.333.891.000,00.
Masa pelaksanaan pekerjaan fisik berlangsung sejak penandatanganan kontrak 26 September 2025 hingga berakhir pada 3 Januari 2026. Namun, alih-alih memberikan kualitas infrastruktur jalan yang tahan lama bagi masyarakat, hasil pekerjaan fisik di lapangan justru menunjukkan kehancuran dan kerusakan dini di berbagai titik.
Fakta Lapangan: Aspal Dihampar Saat Hujan, Mudah Terkelupas Tangan
Dari hasil investigasi visual dan pantauan langsung di lokasi pengerjaan, ditemukan sejumlah bukti kuat dugaan pelanggaran spesifikasi teknis (spek) yang disengaja:
▪️ Mutu Aspal Sangat Rendah: Lapisan aspal (hotmix) yang baru dihamparkan sangat rapuh. Hanya dengan menggunakan genggaman tangan telanjang, lapisan aspal dapat diangkat, terkelupas, dan hancur berkeping-keping. Hal ini mengindikasikan ikatan bitumen/perekat yang amat buruk serta kurangnya kepadatan (density).
▪️ Nekat Mengaspal Saat Hujan: Kesaksian warga setempat mengungkap bahwa pihak kontraktor nekat melanjutkan proses penghamparan aspal dalam kondisi cuaca hujan deras. Secara standar teknis konstruksi jalan, pengaspalan pada kondisi permukaan basah menyerap air yang merusak daya rekat tack coat, sehingga aspal dipastikan akan terkelupas dalam hitungan hari.
▪️ Kerusakan Berlubang & Tambal Sulam Beton: Di beberapa segmen, bagian jalan yang baru saja selesai dikerjakan sudah mengalami lubang menganga yang tergenang air. Pihak pelaksana justru melakukan penambalan semen/beton darurat di tengah badan jalan yang dinilai hanya untuk menyamarkan cacat mutu (defective works).
Ancaman Hukum: Delik Kecurangan Pemborong dan Korupsi (Tipikor)
Praktik pengerjaan proyek negara skala besar yang diabaikan kualitasnya ini tidak sekadar bentuk wanprestasi perdata biasa, melainkan berpotensi kuat masuk ke ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pelanggaran UU Jasa Konstruksi.
▪️ UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Pasal 59 & 60): Penyedia jasa wajib bertanggung jawab penuh atas Kegagalan Bangunan dan ketidaksesuaian standar teknis. Pelanggaran ini mengancam sanksi pencabutan izin usaha (SBU/NIB) dan pembekuan keanggotaan (Daftar Hitam/Blacklist).
▪️ Pasal 7 Ayat (1) Huruf a UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001): Mengatur secara tegas ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 7 tahun bagi pemborong/kontraktor yang secara sengaja melakukan perbuatan curang dalam pengerjaan fisik bangunan.
▪️ Pasal 2 & Pasal 3 UU Tipikor: Apabila audit teknis (core drill) membuktikan adanya pengurangan ketebalan/volume aspal yang merugikan keuangan negara, pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani serah terima pekerjaan (PHO) dapat dijerat secara bersama-sama dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
Masyarakat Desak APH dan BPK Segera Turun Melakukan Audit Investigatif
Besarnya anggaran Rp28,3 Miliar yang bersumber dari APBN ini tidak sebanding dengan kondisi fisik jalan yang diterima oleh masyarakat Kerinci.
Berbagai elemen masyarakat, LSM, serta tokoh pemuda Kerinci mendesak Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Tinggi Jambi / Polda Jambi) bersama BPK RI dan BPKP untuk segera turun ke lapangan melakukan uji petik sampel (core drill) serta audit pengawasan. Pihak Satker PJN II Jambi diminta tidak membiarkan pencairan anggaran 100% sebelum seluruh titik kerusakan dibongkar dan dikerjakan ulang secara total sesuai spesifikasi dokumen kontrak.
FikiranRajat.id akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan berupaya mengonfirmasi pihak PT Air Tenang, Satker PJN II Jambi, serta pihak-pihak terkait. [Tim/Red]























Discussion about this post