• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Akses Terbuka, Tanggung Jawab Mengemuka, dan Negara yang Diuji (BAGIAN III)

Akses Terbuka, Tanggung Jawab Mengemuka, dan Negara yang Diuji (BAGIAN III)

by Redaksi
19.03.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional
0

SAROLANGUN – JAMBI

Polemik dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Muaro Cuban tidak berhenti pada perdebatan “hoaks” atau “fakta”.

Baca juga

Jejak Alat Berat, Akses Jalan, dan Pertanyaan yang Belum Terjawab (Bagian II)

Hoaks atau Fakta? Ketika Pernyataan Kades Bertabrakan dengan Realitas Lapangan

Jalur Alat Berat PETI Batang Asai Diduga Dikuasai: Trado “Fadhil” Jadi Kunci Masuk Excavator

Nama Bupati dan Tabroni Disebut dalam Aktivitas PETI Muaro Cuban, Dugaan Pola “Titip Alat” Mencuat

Investigasi lanjutan justru mengarah pada persoalan yang lebih mendasar:

akses yang terbuka, pengawasan yang dipertanyakan, dan tanggung jawab yang belum dijelaskan.

Ketika Akses Terbuka, Siapa Mengawasi?

Temuan lapangan menunjukkan bahwa:

Akses jalan desa terbuka dan dapat dilalui alat berat,

Mobilisasi menuju area yang disebut warga sebagai lokasi aktivitas terus berlangsung,

Tidak terlihat adanya pembatasan atau pengendalian yang jelas.

Dalam tata kelola pemerintahan desa, kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting:

➡ Apakah akses tersebut berada dalam pengawasan resmi?

➡ Apakah ada izin atau mekanisme pengendalian?

➡ Ataukah akses dibiarkan terbuka tanpa kontrol?

Karena dalam prinsip administrasi,

akses wilayah bukan ruang bebas—melainkan ruang tanggung jawab.

Dari Aktivitas ke Dampak: Siapa Bertanggung Jawab?

Persoalan tidak berhenti pada aktivitas.

Dalam rentang waktu yang relatif singkat,

aktivitas PETI di wilayah Sarolangun telah menimbulkan:

Risiko lingkungan,

Kerusakan bentang alam,

Hingga korban jiwa.

Dalam kondisi ini, publik tidak lagi hanya bertanya apa yang terjadi, tetapi:

siapa yang bertanggung jawab jika dampak terus berlanjut?

Dalam struktur pemerintahan:

Desa memiliki kewenangan administratif atas wilayah,

Pemerintah daerah memiliki fungsi pengawasan,

Aparat penegak hukum memiliki kewenangan penindakan.

Jika aktivitas terjadi dalam waktu lama tanpa kejelasan, maka muncul pertanyaan yang sah:

➡ Apakah pengawasan berjalan?

➡ Apakah ada upaya pencegahan?

➡ Ataukah terdapat celah yang dimanfaatkan?

Antara Bantahan dan Kebutuhan Data

Pernyataan “hoaks” yang disampaikan sebelumnya belum disertai penjelasan rinci terhadap:

Fungsi dan status akses jalan,

Penggunaan jalur oleh pihak tertentu,

Sikap resmi terhadap dugaan aktivitas PETI.

Dalam praktik jurnalistik, bantahan tanpa data tidak cukup untuk mengakhiri polemik.

Yang dibutuhkan publik adalah:

✔ Data

✔ Penjelasan terbuka

✔ Kejelasan posisi pemerintah

Transparansi atau Ketidakpercayaan

Situasi ini kini berada di titik krusial:

Jika tidak ada penjelasan terbuka, maka:

Pertanyaan publik akan terus berkembang,

Persepsi akan terbentuk tanpa klarifikasi,

Dan kepercayaan terhadap institusi dapat tergerus.

Sebaliknya, transparansi akan:

Menutup ruang spekulasi,

Menguatkan akuntabilitas,

Dan memberi kepastian bagi masyarakat.

❗ Negara Sedang Diuji di Tingkat Desa

Kasus ini bukan sekadar persoalan lokal.

Ini adalah gambaran bagaimana:

▪️Akses dibuka,

▪️Aktivitas berlangsung,

▪️Dampak muncul,

▪️Namun penjelasan belum hadir.

Jika dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan—

tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara itu sendiri.

Catatan Redaksi

Redaksi FikiranRajat.id kembali membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tags: Akses Terbuka. Tanggung Jawab Mengemuka dan Negara yang Diuji (BAGIAN III)Peti sarolangunSiap Sampaikan Pesan Kades Muaro Cuban Soal Tantangan “Meja Hijau”
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Next Post

DPD PPWI Provinsi Jambi Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 H, Tegaskan Pentingnya Silaturahmi dan Profesionalisme Pers

“Kejujuran Ketua Baznas Diuji: Publik Tagih Data Penerima Dana Umat di Jambi”

Dubes Rusia Sampaikan Apresiasi kepada PPWI, Soroti Peran Jurnalis dalam Isu Perang Ukraina

Dari Indonesia ke Dunia: PPWI Dapat Pengakuan Diplomatik Rusia

Jalan Rusak Parah, Somel Mulus: Ada Apa di Balik Jalur Wisata Singkut?

Discussion about this post

Maret 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031 
« Feb   Apr »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah