• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Dalil Zakat dan Regulasi Diuji Publik: Benarkah Dana Zakat Bisa Dipakai untuk Safari Pejabat?

Dalil Zakat dan Regulasi Diuji Publik: Benarkah Dana Zakat Bisa Dipakai untuk Safari Pejabat?

by Redaksi
06.03.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional, Pendidikan, Politik, Ragam
0

JAMBI – Pernyataan Ketua BAZNAS Provinsi Jambi Ustadz Amin M. Kes terkait penggunaan dana zakat dalam kegiatan Safari Ramadhan Wakil Gubernur Jambi memicu perdebatan di tengah masyarakat.

Dalam percakapan WhatsApp yang beredar, Ustadz Amin menjelaskan bahwa penggunaan dana zakat dalam kegiatan tersebut dibolehkan karena diatur syariah dan regulasi, serta menyebut bahwa pemimpin daerah merupakan waliyyul amri.

Baca juga

“Kejujuran Ketua Baznas Diuji: Publik Tagih Data Penerima Dana Umat di Jambi”

Ketika Warga Miskin Butuh Bantuan, Publik Soroti Peran Baznas

Safari Ramadhan Pejabat Picu Polemik Dana Zakat

Dana Zakat Jambi Miliaran Rupiah, Publik Mulai Bertanya

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan diskusi publik mengenai batasan penggunaan dana zakat dalam perspektif syariah dan hukum negara.

 

Delapan Golongan Penerima Zakat

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT secara jelas menjelaskan siapa saja yang berhak menerima zakat.

Firman Allah dalam QS At-Taubah ayat 60 menyebutkan:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan.”

Delapan kelompok tersebut dikenal sebagai asnaf penerima zakat, yaitu:

1. Fakir

2. Miskin

3. Amil

4. Muallaf

5. Riqab

6. Gharimin

7. Fisabilillah

8. Ibnu Sabil

Dalam praktik pengelolaan zakat modern, dana zakat harus disalurkan langsung kepada kelompok penerima tersebut, baik dalam bentuk bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, maupun program pendidikan.

 

Apakah Dana Zakat Boleh Digunakan untuk Kegiatan Pemerintah?

Para ulama pada umumnya berpendapat bahwa dana zakat tidak boleh digunakan untuk kegiatan seremonial atau kegiatan pemerintahan, kecuali kegiatan tersebut langsung berkaitan dengan penyaluran kepada asnaf.

Misalnya:

▪️santunan langsung kepada fakir miskin

▪️bantuan usaha bagi masyarakat miskin

▪️beasiswa bagi anak dari keluarga tidak mampu

Karena itu, yang menjadi perhatian publik bukan sekadar kegiatan Safari Ramadhan, tetapi apakah dana zakat tersebut benar-benar disalurkan kepada penerima yang berhak.

 

Regulasi Negara tentang Pengelolaan Zakat

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, disebutkan bahwa pengelolaan zakat harus dilakukan berdasarkan prinsip:

▪️syariah

▪️amanah

▪️kemanfaatan

▪️keadilan

▪️transparansi

▪️akuntabilitas

Artinya, setiap penggunaan dana zakat harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dan sesuai dengan ketentuan syariat.

 

Dana Baznas Banyak Berasal dari Zakat ASN

Dalam percakapan yang sama, Ustadz Amin juga menyebutkan bahwa sekitar 90 persen dana zakat yang dikelola Baznas berasal dari zakat ASN di bawah pemerintah daerah.

Hal ini berarti dana yang dikelola oleh Baznas pada dasarnya merupakan zakat dari para pegawai negeri yang ditujukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Karena itu, transparansi penyaluran dana zakat menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.

 

Publik Minta Penjelasan Lebih Terbuka

Di tengah perdebatan ini, masyarakat berharap Baznas Provinsi Jambi dapat memberikan penjelasan yang lebih terbuka mengenai:

▪️mekanisme penggunaan dana zakat

▪️lokasi penyaluran bantuan

▪️data penerima manfaat

serta laporan penggunaan dana zakat

Transparansi tersebut dinilai penting agar dana zakat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak menerima.

Redaksi FikiranRajat.id tetap membuka ruang bagi pihak Baznas Provinsi Jambi untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terkait persoalan ini.

 

Pesan Moral

Dalam ajaran Islam, amanah dalam mengelola dana umat merupakan tanggung jawab yang sangat besar.

Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”

(HR Bukhari dan Muslim)

Karena itu, pengelolaan zakat bukan hanya soal administrasi, tetapi juga amanah moral dan tanggung jawab di hadapan Allah SWT

Tags: BAZNASBaznas provinsi jambiDalil Zakat dan Regulasi Diuji Publik: Benarkah Dana Zakat Bisa Dipakai untuk Safari Pejabat?Dana Umat Disalurkan ke Mana? Konfirmasi ke Ketua BAZNAS Jambi Belum Dijawab
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Next Post

Hitung-hitungan Dana Baznas Jambi: Berapa Miliar Zakat ASN Terkumpul Setiap Tahun?

CORE BANKING BANK JAMBI

EPISODE FINAL 1: JEJAK CORE BANKING BANK JAMBI: DARI KONTRAK VENDOR HINGGA GANGGUAN SISTEM

Abrasi Sungai 300 Meter, PTPN IV Bisa Terjerat Pidana Lingkungan?

Rumusdar Diproses Polisi; Dugaan Mega Korupsi Program OPLAH dan Cetak Sawah 2024–2025 Mulai Diselidiki.

Discussion about this post

Maret 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031 
« Feb   Apr »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah