• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers

    Drama Aset SRDP Singkut, Kabid Aset Sarolangun Diduga “Kucing-Kucingan” Saat Hendak Dikonfirmasi Media

    20% Dana Desa 2025 untuk BUMDes Dipertanyakan, Pokja Wartawan KBB Minta Kejelasan

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers

    Drama Aset SRDP Singkut, Kabid Aset Sarolangun Diduga “Kucing-Kucingan” Saat Hendak Dikonfirmasi Media

    20% Dana Desa 2025 untuk BUMDes Dipertanyakan, Pokja Wartawan KBB Minta Kejelasan

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » KEJAKSAAN NEGERI JAMBI TUNTUT PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP TERDAKWA M. ALUNG RAMADHAN DALAM PERKARA NARKOTIKA 58 KILOGRAM SABU

KEJAKSAAN NEGERI JAMBI TUNTUT PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP TERDAKWA M. ALUNG RAMADHAN DALAM PERKARA NARKOTIKA 58 KILOGRAM SABU

by Admin
17.09.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

JAMBI — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jambi menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M. Alung Ramadhan alias Alung dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti lebih dari 58 kilogram narkotika jenis sabu.

 

Baca juga

Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (17/9/2026), dengan agenda pembacaan surat tuntutan.

 

Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Dini Nusrotudiniyah Arifin, S.H., dengan hakim anggota Muhammad Denny Firdaus, S.H., dan Rahmat Sahala Pakpahan, S.H., M.H.

 

JPU Nilai Unsur Tindak Pidana Terpenuhi

 

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa M. Alung Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana yang didakwakan.

 

Terdakwa didakwa melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika Golongan I.

 

Atas perbuatan tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

 

Tuntutan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, alat bukti yang diajukan, serta keterangan para saksi yang telah diperiksa di persidangan.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, JPU menilai unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan telah terpenuhi.

Barang Bukti 58 Bungkus Sabu

 

Dalam perkara ini, barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 58.211,77 gram, atau lebih dari 58 kilogram.

 

Selain narkotika, turut disita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain telepon genggam berbagai merek, satu unit koper berwarna biru-hijau, serta dua unit kendaraan roda empat.

 

Kedua kendaraan tersebut terdiri atas satu unit Toyota Fortuner warna putih dan satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam.

 

Berdasarkan keterangan dalam perkara, kedua kendaraan tersebut merupakan barang bukti yang juga berkaitan dengan perkara lain atas nama terdakwa Deka.

 

Didakwa dengan Dakwaan Alternatif

 

Terdakwa M. Alung Ramadhan didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu:

 

Kesatu, Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Atau kedua, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Dalam pertimbangan tuntutannya, JPU menyampaikan sejumlah keadaan yang memberatkan terdakwa. Salah satunya, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika serta berpotensi merusak generasi muda.

 

Sidang Dilanjutkan dengan Agenda Pledoi

 

Setelah tuntutan dibacakan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa M. Alung Ramadhan melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

 

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 24 September 2026, dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

 

Saat ini, terdakwa M. Alung Ramadhan masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.

 

Perkara Narkotika Lain Juga Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

 

Dalam perkembangan perkara narkotika lainnya, dua terdakwa yang sebelumnya telah menjalani persidangan, yakni Agit Ramadhan dan Juniardo, telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

 

Putusan tersebut telah dijatuhkan masing-masing dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi dan Pengadilan Tinggi Jambi.

 

Fakta tersebut menjadi bagian dari rangkaian penanganan perkara narkotika dengan jumlah barang bukti dalam skala besar di wilayah hukum Jambi.

 

Komitmen Penegakan Hukum terhadap Peredaran Gelap Narkotika

 

Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

 

Kejaksaan juga memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap dalam proses persidangan.

 

Sumber: Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

17.10.2026
Berita

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

17.10.2026
Berita

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

17.10.2026
Berita

Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

17.10.2026
Berita

Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

17.10.2026
Berita

Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

17.10.2026
Next Post

PPWI Koordinasi dengan Subdit 1 Dumas Tipikor Mabes Polri Terkait Kasus Korupsi SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Riau

SKANDAL PENGHENTIAN KASUS JALAN FIKTIF 2,3 MILYAR: KRONIK “BALAS BUDI” ANGGARAN DAN RUNTUHNYA KEPERCAYAAN PUBLIK DI MUARO JAMBI

Desak Komisi Kejaksaan Turun Tangan, Usut Tuntas Penghentian Kasus Proyek Miliaran di Muaro Jambi yang Cacat Hukum

DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Discussion about this post

September 2026
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Agu   Okt »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah