JAMBI — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jambi menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M. Alung Ramadhan alias Alung dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti lebih dari 58 kilogram narkotika jenis sabu.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (17/9/2026), dengan agenda pembacaan surat tuntutan.
Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Dini Nusrotudiniyah Arifin, S.H., dengan hakim anggota Muhammad Denny Firdaus, S.H., dan Rahmat Sahala Pakpahan, S.H., M.H.
JPU Nilai Unsur Tindak Pidana Terpenuhi
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa M. Alung Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana yang didakwakan.
Terdakwa didakwa melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika Golongan I.
Atas perbuatan tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
Tuntutan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, alat bukti yang diajukan, serta keterangan para saksi yang telah diperiksa di persidangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, JPU menilai unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan telah terpenuhi.
Barang Bukti 58 Bungkus Sabu
Dalam perkara ini, barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 58.211,77 gram, atau lebih dari 58 kilogram.
Selain narkotika, turut disita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain telepon genggam berbagai merek, satu unit koper berwarna biru-hijau, serta dua unit kendaraan roda empat.
Kedua kendaraan tersebut terdiri atas satu unit Toyota Fortuner warna putih dan satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam.
Berdasarkan keterangan dalam perkara, kedua kendaraan tersebut merupakan barang bukti yang juga berkaitan dengan perkara lain atas nama terdakwa Deka.
Didakwa dengan Dakwaan Alternatif
Terdakwa M. Alung Ramadhan didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu:
Kesatu, Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau kedua, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam pertimbangan tuntutannya, JPU menyampaikan sejumlah keadaan yang memberatkan terdakwa. Salah satunya, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika serta berpotensi merusak generasi muda.
Sidang Dilanjutkan dengan Agenda Pledoi
Setelah tuntutan dibacakan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa M. Alung Ramadhan melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 24 September 2026, dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.
Saat ini, terdakwa M. Alung Ramadhan masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.
Perkara Narkotika Lain Juga Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup
Dalam perkembangan perkara narkotika lainnya, dua terdakwa yang sebelumnya telah menjalani persidangan, yakni Agit Ramadhan dan Juniardo, telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Putusan tersebut telah dijatuhkan masing-masing dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi dan Pengadilan Tinggi Jambi.
Fakta tersebut menjadi bagian dari rangkaian penanganan perkara narkotika dengan jumlah barang bukti dalam skala besar di wilayah hukum Jambi.
Komitmen Penegakan Hukum terhadap Peredaran Gelap Narkotika
Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kejaksaan juga memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap dalam proses persidangan.
Sumber: Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi
























Discussion about this post