• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers

    Drama Aset SRDP Singkut, Kabid Aset Sarolangun Diduga “Kucing-Kucingan” Saat Hendak Dikonfirmasi Media

    20% Dana Desa 2025 untuk BUMDes Dipertanyakan, Pokja Wartawan KBB Minta Kejelasan

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers

    Drama Aset SRDP Singkut, Kabid Aset Sarolangun Diduga “Kucing-Kucingan” Saat Hendak Dikonfirmasi Media

    20% Dana Desa 2025 untuk BUMDes Dipertanyakan, Pokja Wartawan KBB Minta Kejelasan

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Mantan Kajati Sumut Diperiksa KPK dan Kejagung: Diduga Terima Suap Proyek Jalan Rp231,8 Miliar

Mantan Kajati Sumut Diperiksa KPK dan Kejagung: Diduga Terima Suap Proyek Jalan Rp231,8 Miliar

by Redaksi
15.08.2025
in Berita, Hukrim, Nasional
0

Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Idianto, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut. Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Satu kali (diperiksa),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (14/8/2025).

Baca juga

Guncang DPR! Ranny Fadh Arafiq Terseret OTT KPK Ratusan Miliar, PPWI Desak Pecat dan Miskinkan Koruptor

ASET DISITA, PABRIK DIDUGA BEROPERASI HAMPIR 10 BULAN: ASINTEL KHUSAINI BELUM MENJAWAB KONFIRMASI FikiranRajat.id

Krisis Kesehatan di Routa, Presidium “Andalo Polihe” Desak Audit Dana PPM PT SCM dan Minta Kadis Kesehatan Konawe Dicopot

Skema “Sisip Air” di Hulu Migas Seret Nama PT Odira–RU III Plaju PT Pertamina (Persero), Potensi Kerugian Capai Puluhan Miliar

 

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pemeriksaan ini dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung.

 

“Pemeriksaannya simultan, berjalan bersamaan di Kejaksaan,” kata Asep.

 

Menurut Asep, pemeriksaan oleh Kejaksaan berkaitan dengan aspek etik, sedangkan KPK fokus pada dugaan tindak pidananya. Jamwas Kejagung juga telah memeriksa Idianto pada Kamis (7/8/2025).

Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Rudi Margono, membenarkan pihaknya telah memeriksa Idianto. “Sudah diperiksa, masih proses. Nanti bisa diundang lagi untuk pendalaman,” ujarnya, Rabu (13/8/2025). Selain Idianto, Jamwas Kejagung juga memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal, Gomgoman Halomoan Simbolon.

Idianto saat ini bertugas sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejagung, setelah dimutasi dari jabatan Kajati Sumut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 352 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025.

 

Rudi mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan karena adanya keterangan saksi di KPK yang menyebut dugaan keterlibatan oknum jaksa dalam perkara korupsi jalan tersebut.

 

“Pengembangan di KPK, ada saksi yang menyebut oknum dari Kejaksaan,” katanya.

Informasi dari sumber penegak hukum menyebutkan, pemeriksaan Idianto diduga terkait penerimaan suap dari dua perusahaan pelaksana proyek, yakni PT Dalihan Natolu Group dan PT Rona Na Mora. KPK telah menetapkan perwakilan dari kedua perusahaan tersebut sebagai tersangka. Idianto disebut akan menerima pembagian fee dari proyek tersebut.

 

KPK sebelumnya menyampaikan, dua perusahaan itu menyiapkan uang muka sebesar Rp2 miliar untuk menyuap sejumlah pejabat agar memenangkan lelang proyek senilai total Rp 231,8 miliar. Apabila dimenangkan, kedua perusahaan berencana mengalokasikan 10–20 persen dari nilai proyek sebagai fee.

 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka:

 

1. Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

 

2. Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar.

 

3. Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto.

 

4. Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, M. Akhirun Efendi Piliang.

 

5. Direktur PT Rona Na Mora, M. Rayhan Dulasmi Piliang. (Team jayantara ,red)

 

Tags: Kejagung RIKejati sumutKPK
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

17.10.2026
Berita

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

17.10.2026
Berita

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

17.10.2026
Berita

Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

17.10.2026
Berita

Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

17.10.2026
Berita

Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

17.10.2026
Next Post

Aktivis Muhammad Fithrat Irfan Bongkar Dugaan Suap 95 Senator DPD RI: Seret Nama Petinggi DPR dan Kementrian Hukum RI

Kolaborasi Kejati Jambi dan Pemkab Tanjab Barat Wujudkan Swasembada Pangan Melalui Proyek JIAT

KP Enggang-4016 Gagalkan Pengiriman Ribuan Kilogram Komoditas Ilegal di Balikpapan

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 2,4 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak

Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Pemasukan Peti Kemas Bermuatan Ballpress di Pelabuhan Tanjung Priok  

Discussion about this post

Agustus 2025
SSRKJSM
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Jul   Sep »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah